DKI JAKARTA | Deraphukum.click | Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) berhasil memulangkan 400 Warga Negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus online scamming dari Myanmar. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (18/03/2025) pagi.
Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi WNI di luar negeri yang menjadi korban eksploitasi. Para korban sebelumnya terjebak dalam praktik kerja paksa oleh sindikat kejahatan yang memanfaatkan skema penipuan daring di kawasan konflik Myanmar.
Juru Bicara Kemlu RI menyatakan bahwa operasi pemulangan ini melibatkan kerja sama intensif dengan otoritas Myanmar dan organisasi internasional. “Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi warga negara kita dan memastikan mereka dapat kembali dengan selamat ke Tanah Air,” ujar perwakilan Kemlu.
Para WNI yang dipulangkan akan menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan pendataan sebelum dikembalikan ke daerah asal masing-masing. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah rehabilitasi dan reintegrasi bagi mereka agar dapat kembali ke kehidupan normal.
Kasus TPPO dengan modus online scamming semakin marak, dan Kemlu RI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Pemerintah juga berjanji akan terus menggencarkan upaya pemberantasan sindikat perdagangan orang demi melindungi WNI dari kejahatan serupa di masa depan. (Red)