KARAWANG | Deraphukum.click | Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menegaskan komitmennya dalam menyelamatkan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di Pangkalan dari ancaman industri pertambangan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik yang diadakan oleh Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) pada Sabtu (15/3/2025).
Isu penyelamatan KBAK menjadi sorotan utama dalam diskusi yang melibatkan berbagai elemen, termasuk akademisi dan pegiat lingkungan. Koordinator kegiatan, Beno, menyampaikan bahwa forum ini bertujuan mengangkat permasalahan KBAK yang terancam oleh pertambangan serta mengumpulkan analisis dari berbagai pihak.
“Diskusi publik ini sebagai upaya mengangkat masalah KBAK yang terancam oleh industri pertambangan serta mengumpulkan analisa dari kalangan akademisi juga pihak stakeholder,” ujar Beno.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, dalam pemaparannya menegaskan bahwa pihaknya berencana menambah luas KBAK yang semula 1.012 hektare menjadi 1.900 hektare dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Perda RTRW yang nanti akan dibuat, kami berencana akan menambahkan KBAK ini yang tadinya 1.012 hektare menjadi 1.900 hektare,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa DPRD Karawang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berkomitmen menjaga KBAK dari eksploitasi.
“Pemkab kemarin sudah menyurati Pemprov Jabar untuk adanya tinjauan ulang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di KBAK Pangkalan, juga menekankan agar tidak adanya eksploitasi pertambangan,” lanjutnya.
Selain Ketua DPRD Karawang, diskusi publik ini turut menghadirkan pemateri dari kalangan akademisi, yakni mahasiswa dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Universitas Buana Perjuangan (UBP), dan Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UNKRI) Bandung.
Acara yang berlangsung di salah satu kedai di Karawang ini dimulai pukul 15.00 WIB hingga waktu berbuka puasa, dengan dihadiri puluhan mahasiswa serta pegiat lingkungan.
Beno berharap hasil diskusi ini dapat mendorong pihak legislatif untuk menjamin kelestarian KBAK dalam regulasi yang akan dibuat.
“Kelestarian Karst Pangkalan adalah harga mati, karena wilayah tersebut adalah bentang alam bagi Karawang. Ketua DPRD Karawang diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat agar terlibat dalam pembuatan Perda RTRW,” pungkasnya.
(Red)