PEKALONGAN, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Pentingnya menjaga data pribadi agar tidak tersebar atau hilang benar-benar dirasakan oleh Suratno, seorang warga Kabupaten Pekalongan. Gara-gara Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang lima tahun lalu, ia harus menerima kedatangan tiga orang dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) terkenal yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Suratno (39), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa lalu. Tiga orang mengaku sebagai anggota ormas datang ke rumahnya sambil membawa foto KTP miliknya yang telah lama hilang. Mereka menanyakan apakah benar KTP tersebut miliknya.
“Saya kaget, hari Selasa kemarin tiba-tiba didatangi tiga orang dari ormas. Mereka membawa foto KTP saya yang sedang mereka cari,” ujar Suratno kepada awak media, Kamis, 8 Mei 2025.
Setelah ditelusuri, KTP milik Suratno ternyata digunakan oleh seseorang untuk mendaftar sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di sebuah perusahaan kapal perikanan di Kota Pekalongan. Orang tersebut bahkan sempat menerima uang kasbon sebesar Rp 4 juta dari perusahaan, namun kemudian menghilang sebelum menjalankan kontrak kerja.
Merasa dirugikan, perusahaan tersebut meminta bantuan ormas untuk melacak pelaku. Sayangnya, Suratno justru yang didatangi dan dituduh terlibat.
“Setelah mereka tidak bisa membuktikan bahwa saya pelakunya, malah saya dituduh bekerja sama dengan orang itu. Padahal wajah pelaku jelas berbeda dengan foto di KTP saya. Mereka sendiri yang tidak teliti,” tegasnya.
Sebelum meninggalkan rumahnya, anggota ormas itu sempat menyatakan bahwa Suratno harus bersedia dikonfirmasi ulang jika pelaku tertangkap. Merasa tidak bersalah dan tidak memiliki hubungan dengan pelaku, Suratno pun menyanggupi.
“Saya sebenarnya jengkel. Tidak tahu-menahu urusan itu, tapi malah dituduh seolah-olah ikut terlibat,” pungkasnya.(ARIYANTO)