SUBANG | Deraphukum.click | Wadah atau organisasi wartawan yang seharusnya mendukung apa yang sedang dilakukan wartawan di lapangan dalam menggali informasi bukan malah menjegal pemberitaan.
Itulah yang du lakukan oleh salah satu wadah organisasi wartawan di Subang, bukan mendukung atau membantu menggali informasi namun salah satu ketua Organisasi APPI Kabupaten Subang seolah olah menjegal dan menyuruh untuk memberhentikan Pemberitaan (Stop), masalah pemberitaan Desa Padamulya.
Padahal sudah jelas UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Deden Kuncir salah satu jurnalis media Detaphukum.click mangatakan kebebasan sebagai Jurnalis saya merasa di renggut dan saya merasa di intimidasi oleh salah satu Oknum Ketua Organisasi lembaga wadah Jurnalis di Kabupaten Subang yaitu ketua APPI Subang. Katanya
Diduga oknum ketua APPI tersebut melindungi salah satu kepala Desa Padamulya Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang yang di duga saat ini sedang ramai di beritakan bahkan di laporkan oleh salah satu lembaga Swadaya masyarakat (LSM ) LAK di Subang terkait adanya dugaan tindak Pindana korupsi program anggaran Dana Desa,BKU DK,dan Banprov tahun anggaran 2022,2023,dan tahun 2024.
Pesan singkat watshapp yang saya terima dari ketua APPI berbunyi “Wa Pemberitaan Desa Padamulya Di break dulu jangan terbawa arus soal ini mengenai jalur Hukum” Jelas pesan singkatnya
Deden menegaskan hal ini sangat di sayangkan dan kami merasa curiga ada apa dengan ketua APPI Subang? Yang seharusnya ketua APPI Subang terus mendukung kami dalam hal pemberitaan dan berpihak ke Wartawan, tetapi berusaha men stop kami untuk terus menggali informasi mengenai Dugaan Kasus yang di lakukan Desa Padamulya. ini ada apa sebenarnya ??Tegasnya
Saya merasa Ketua APPI Subang melanggar kode etik Jurnalistik yang di duga menghalang-halangi Tugas kami selaku awak Media yang sudah bertugas, dan tentang UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008, Pungkasnya. (Yandi)