KARAWANG | Deraphukum.click | Walaupun sudah mulai sobek dan kusam, bendera sang saka merah putih masih dikibarkan di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Selasa (11/06/2024).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang seakan akan tidak takut sanksi mengibarkan bendera yang sudah sobek dan kusam.
Padahal dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dijelaskan dalam pasal 24 huruf c yang berbunyi:
Pasal 24: Setiap orang dilarang:
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
Selain itu dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ketentuan pidananya yang tertuang dalam pasal 67 Hurip b yaitu
Pasal 67: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan melalui Ketua Tim Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Karawang, Ucin Supriadi mengatakan akan segera ditindak lanjuti.
“Walaikumsalam trima kasih info nya ,siap di cek dan tindak lanjuti kang,”jawabnya singkat.(Red)