SUBANG-JABAR | Deraphukum.click | – Praktik jual beli buku modul atau Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMP Negeri 1 Cisalak, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, menuai keluhan dari sejumlah orang tua murid. Sekolah ini diduga mewajibkan siswa untuk membeli paket buku modul/LKS seharga Rp 220 ribu yang terdiri dari 11 mata pelajaran.
Seorang orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengaku langsung memenuhi permintaan anaknya untuk membayar LKS karena merasa itu untuk kebutuhan belajar. Namun, setelah mencari informasi lebih lanjut, ia menemukan aturan yang menyebutkan bahwa buku pelajaran seharusnya disediakan secara gratis di sekolah negeri.
Menurutnya, harga paket buku LKS sebesar Rp 220 ribu per semester sangat memberatkan, terlebih jika melihat jumlah siswa yang mencapai lebih dari seribu orang di sekolah tersebut. Ia mempertanyakan penggunaan Dana BOS yang seharusnya mencakup kebutuhan buku siswa. Meski keberatan, ia tetap membayar karena khawatir penolakan akan berdampak pada proses belajar anaknya.
Ketika media mencoba mengonfirmasi hal ini, kepala sekolah SMP Negeri 1 Cisalak, Ruhdin Hidayat, tidak berada di tempat karena sedang menghadiri rapat di Subang. Wakil Kepala Sekolah, Dadan, menjelaskan bahwa pembelian buku modul tidak diwajibkan, terutama bagi siswa yatim piatu atau yang kurang mampu. Buku-buku tersebut dititipkan di warung sekolah karena sekolah tidak memiliki koperasi.
Menurut Dadan, pihaknya hanya mengontrol isi materi dari buku yang disediakan untuk memastikan tidak ada kesalahan. Buku-buku tersebut disuplai oleh pihak ketiga yang diketahui bernama Parno dari Subang.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini meskipun telah dihubungi melalui telepon seluler dan pesan singkat.
(Team)