(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Pemda Provinsi Jawa Barat Bantu Anggaran Penyelenggaraan PSU Tasikmalaya Diperkirakan Total Kebutuhan Rp60 miliar

KOTA BANDUNG, JABAR | Deraphukum.click | Pemda Provinsi Jawa Barat akan menyiapkan bantuan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, dari hasil rapat koordinasi tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, PSU akan dilaksanakan dengan skema pembiayaan berasal dari Pemdaprov Jabar dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya.

“PSU dilaksanakan, biayanya dibagi dua provinsi dan kabupaten,” kata Dedi Mulyadi usai rakor secara daring, pada hari Selasa (25/02/2025).

Menurutnya, dari perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar.

Ia memastikan Pemdaprov Jabar akan membantu PSU dengan proporsi yang saat ini masih dihitung.

Berita Lainnya  Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 Kabupaten Karo

“Rp 60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung,” ujarnya.

Dedi juga memastikan, dana untuk PSU ini tidak akan menganggu rencana pihaknya melakukan efisiensi anggaran.

Dari hasil rapat, dana tersebut akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar.

“Dana sisa yang kemarin di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, aman, jadi tidak mengganggu efisiensi,” tuturnya.

Sekda Jabar Herman Suryatman memastikan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi menaruh perhatian serius pada penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya pascaputusan hasil sengketa oleh MK.

“Pak Gubernur sangat peduli, bagaimanapun juga ini kepentingan bersama, khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” kata Herman.

Berita Lainnya  Kebebasan Pers Terancam, Polisi Diduga "Tutup Mata" Peredaran Tramadol di Tanah Abang

Menurutnya, dalam rapat daring yang dipimpin oleh Gubernur, pihaknya membahas dan mencermati sejumlah konsekuensi teknis dari putusan MK.

“Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa yang harus dilakukan, A-Z, tentu ini domainnya KPU ya,” tuturnya.

Dalam rapat yang dihadiri oleh unsur KPU, Bawaslu dan Sekda Tasikmalaya tersebut membahas aspek dari mulai pembiayaan, metoda pelaksanaan hingga material PSU.

“Agar pelaksanaannya berjalan baik,” ujar Herman.

Terkait pembiayaan, Herman memastikan Pemdaprov Jabar mengikuti arahan dari Gubernur setelah melihat data dan fakta yang ada serta aturan terkait hal ini.

Berita Lainnya  Danjen KOPASSUS Memohon Ma'af Terkait Viral nya Vidio Yang Beredar di Berbagai Media Sosial Maupun On- Line

“Yang jelas ini adalah kepentingan bersama sehingga harus diantisipasi dengan baik,” ucap Herman.

Sebelumnya, Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 akan diulang dengan tidak mengikutsertakan calon bupati Ade Sugianto.

Hal ini berdasarkan keputusan MK atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.

Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi.

MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
*Editor: HUMAS JABAR*

(D.Ferd-Kaperwil)

 

 

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

Kunjungi Kami

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

ARTIKEL TERBARU

BERITA POPULER

HOT NEWS