Karawang,Jawa Barat | DerapHukum.Click | Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Karawang.
Dalam operasi periode bulan maret hingga bulan april 2025, Sat Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus narkotika dan peredaran obat keras tertentu dengan mengamankan 31 orang tersangka dari 26 kasus
Dari ke 31 tersangka tersebut, 17 kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka 20 orang, tembakau gorila 4 kasus dengan tersangka 6 orang, obat keras tertentu 5 kasus dengan tersangka 5 orang.
Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1kg, termasuk 42, 7 gram dalam bentuk paket, tembakau sintetis sebanyak 141,4 gram dan Obat keras terbatas dari 5 kasus, 5 tersangka, barang bukti 2.736 butir pil OKT, 608 butir tramadol, 2.024 butir eximer, dan 105 butir pil lainnya.
” Pengungkapan kasus Narkotika ini dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Karawang selama periode bulan Maret hingga bulan April dengan jumlah tersangka 31 orang, ” Kata Kapolres Karawang AkBP Novian Adriansyah Rabu.(14/5).
Para tersangka dijerat sesuai hukum. Untuk Pengedar sabu Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika hukuman 4–12 tahun, Produsen dikenakan Pasal 114 Ayat (2) narkotika sintetis ancaman 5–20 tahun dan Penjual obat keras ilegal hukuman 5–12 tahun.
(Hilman F)

