Karawang,Jawa Barat | DerapHukum.Click | Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap industri tembakau gorila atau sintetis rumahan yang beroperasi di wilayah Karawang, Jawa Barat. Tiga orang telah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyatakan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah DRA, DR, dan RIS. “Dari tangan pelaku kami amankan tembakau gorila seberat 54,94 gram serta cairan sebanyak 73,2 ml yang diproduksi,” kata Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Rabu (14/5/2025).
Menurut Fiki, DRA berperan sebagai pemilik modal, sedangkan DR dan RIS bertugas sebagai peracik dan pemasar.
Mereka memproduksi tembakau gorila di sebuah rumah dengan modal awal sebesar Rp 17 juta. Hasil produksi mereka terdiri dari tembakau gorila dalam bentuk serbuk dan cair. “Jadi mereka jual melalui media sosial dan keuntungan bisa mencapai jutaan,” tambahnya.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), 113 ayat (2), Jo 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Fiki juga mengingatkan masyarakat, khususnya remaja, untuk lebih berhati-hati terhadap modus-modus peredaran narkotika yang menggunakan media sosial. Saat ini, aparat kepolisian tengah menyelidiki jaringan peredaran narkotika lebih lanjut.
“Polres Karawang bakal menindak tegas atas peredaran narkotika. Mereka bisa melarikan diri, tapi tidak akan bisa bersembunyi, karena pasti akan dikejar dan ditangkap,” tegas Fiki. Salah satu tersangka, DRA, mengungkapkan bahwa modal awal sebesar Rp 17 juta digunakan untuk membeli bahan baku. Ia juga menyebutkan bahwa peralatan produksi telah dimilikinya sejak lama.
DRA belajar cara membuat cairan tersebut secara otodidak melalui unggahan di media sosial.
“(Belajar) dari teman yang saya beli bahan sama medsos,” ucap DRA ketika ditanya oleh Kapolres Karawang. DRA mengaku bekerja bersama teman lamanya, DR dan RIS, yang turut meracik dan menjadi admin akun Instagram untuk memasarkan produk tersebut.
Proses transaksi dilakukan secara daring, di mana barang dikirim dengan sistem “tempel” di lokasi tertentu yang telah disepakati bersama pembeli. Setiap 2 mililiter cairan dijual seharga Rp 300.000, dan biasanya digunakan dengan campuran tembakau rokok kretek maupun rokok elektrik atau vape. “Baru dua bulan, untung Rp 5 jutaan. Yang beli remaja, enggak tahu kalau ada anak sekolah atau mahasiswa,” ujar DRA.
Ia juga mengaku pernah tertangkap sebelumnya sebagai pengguna narkotika, namun kini kembali terlibat dalam peredaran barang tersebut.
(Erik FDT)