Purwakarta,Jawa Barat | DerapHukum.Click | Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap modus terbaru dalam peredaran narkoba jenis sabu. Pelaku menggunakan microtube PCR, yakni tabung kecil yang lazim digunakan di laboratorium untuk menyimpan sampel kimia, sebagai wadah penyimpanan sabu guna menghindari kerusakan akibat cuaca.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MRS (25), warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Taman Pahlawan, Desa Maracang, dengan membawa sabu yang telah dikemas dalam microtube PCR dan siap untuk diedarkan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyebutkan bahwa penggunaan microtube PCR sebagai wadah penyimpanan sabu merupakan modus baru yang digunakan para pelaku untuk menghindari deteksi dan menjaga kualitas barang haram tersebut.
“Modus ini tergolong baru. Pelaku menyimpan sabu dalam microtube PCR dengan tujuan agar barang tetap kering, terutama di musim hujan seperti sekarang. Tersangka diketahui sebagai pengedar aktif,” jelas AKBP Lilik dalam keterangan pers pada Senin (19/5/2025).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

