- Advertisement -spot_img
HomeBeritaPrabowo Teken Aturan Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan

Prabowo Teken Aturan Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan

- Advertisement -spot_img

PURWAKARTA-JAWA BARAT| Deraphukum.click | Presiden Prabowo Subianto meneken regulasi baru yang memberikan hak bagi buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan mereka.

Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Aturan ini ditandatangani Prabowo pada 7 Februari lalu, dengan rincian manfaat diatur dalam Pasal 21.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi pasal 21 peraturan tersebut.

Upah yang dijadikan dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas yang ditetapkan, yakni sebesar Rp5 juta.

Ini berarti pekerja dapat menerima uang tunai maksimal sebesar Rp3 juta per bulan, yaitu 60 persen dari Rp5 juta.

“Jika upah melebihi batas atas, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah,” bunyi peraturan tersebut.

Jika dibandingkan dengan PP 37/2021 yang menjadi acuan sebelumnya, manfaat uang tunai ini lebih besar.

Dalam PP 37, manfaat uang tunai bagi pekerja korban PHK diberikan selama maksimal enam bulan dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

“Batas atas upah awalnya ditetapkan sebesar Rp5 juta,” bunyi pasal 21 PP 37/2021.

(Kabiro-Redaksi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here