KARAWANG, Jawa Barat | DerapHukum.click |
Ketua Rukun Warga (RW) Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, berinisial HA, secara resmi melaporkan akun media sosial Facebook berinisial KN ke Kepolisian Resor (Polres) Karawang. Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara ini bermula dari unggahan akun KN di grup Facebook Karawang Info (Karin) dan Kuliner Fashion Cilamaya, yang memuat pernyataan mengenai dugaan praktik suap untuk memperoleh pekerjaan di gerai Mie Gacoan Cilamaya. Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya permintaan sejumlah uang antara Rp5 juta hingga Rp7 juta, yang dikaitkan dengan keterlibatan oknum RW setempat.

Atas beredarnya informasi tersebut, pihak RW yang berinisial HA merasa dirugikan dan menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang atau terlibat dalam praktik suap sebagaimana dimaksud dalam unggahan tersebut.
> “Saya sama sekali tidak pernah menerima uang dari siapa pun terkait proses perekrutan kerja di Mie Gacoan. Tuduhan tersebut merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik saya. Oleh karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum agar kebenarannya dapat dibuktikan secara terang,” ujar HA usai membuat laporan di Polres Karawang, Selasa (15/10/2025).

Dalam pelaporan tersebut, HA didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yaitu Asep Denda Triana, S.H., Saeful, S.H., Yoga Juliansyah, S.H., dan Wahyudi, S.H. Para kuasa hukum tersebut menyatakan siap untuk mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.
> “Kami selaku kuasa hukum akan mengawal perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya aparat penegak hukum akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan proporsional, mengingat konten yang disebarkan melalui media sosial telah mengarah pada dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” ujar Asep Denda Triana, S.H.
Pihak Polres Karawang telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan proses klarifikasi serta penyelidikan awal. Sementara itu, unggahan di media sosial yang menjadi dasar laporan telah beredar luas dan menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat pengguna media sosial.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi di ruang digital, serta memastikan kebenaran suatu berita sebelum dipublikasikan untuk menghindari pelanggaran hukum dan kerugian pihak lain.
(Lukman N.H)

