- Advertisement -spot_img
HomeBeritaWakil Bupati Bogor Sosialisasikan Perbup Nomor 3 Tahun 2025 Tentang BHPRD Secara...

Wakil Bupati Bogor Sosialisasikan Perbup Nomor 3 Tahun 2025 Tentang BHPRD Secara Daring

- Advertisement -spot_img

KAB. BOGOR,JABAR. |Deraphukum.click| Mendapatkan arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menyosialisasikan Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang pengalokasian dan tata cara penyaluran bagian desa dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (BHPRD) secara daring.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bogor. Acara ini berlangsung di Command Center Cibinong, pada hari Senin (24/2/2025)

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menegaskan pentingnya pemanfaatan BHPRD sebagai alat untuk mendukung pendataan potensi pajak di tingkat desa.

Jaro Ade menyampaikan, kepala desa dapat memanfaatkan dana tersebut untuk pembiayaan kegiatan di lapangan yang nantinya akan diinput ke dalam sistem yang dibangun oleh Bappenda melalui aplikasi Lapor Pak.

“Hal ini dilakukan untuk mendukung Kepala Desa dalam menggali potensi pajak di desa masing-masing. Semakin besar potensi yang berhasil diidentifikasi, maka diharapkan BHPRD Desa akan semakin meningkat,” jelasnya.

Menurutnya, Bupati Bogor juga berharap agar dana ini bisa digunakan untuk memperkuat aset desa, salah satunya dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tanah milik desa,” jelas Jaro Ade.

Selain itu, Jaro Ade juga menjelaskan bahwa BHPRD dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan terkait pajak kendaraan di desa.

“Dengan tujuan untuk memperbaiki aset desa dan mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh desa,” imbuhnya.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika dalam sambutannya menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bupati Bogor.

Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmato telah menandatangani Perda terkait BHPRD yang sangat dinantikan oleh kepala desa. Ajat berharap para Camat dan Kepala Desa bisa segera memahami dan menerapkan peraturan ini dalam waktu dekat.

“Pak Bupati Bogor telah menekankan pentingnya agar Kepala Desa bisa segera memanfaatkan dana ini, terutama untuk operasional desa, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dan keperluan lainnya, agar tidak mengganggu kelancaran administrasi di tingkat desa,” kata Sekda Ajat.

Ajat juga menuturkan bahwa meskipun tidak semua Kepala Desa hadir dalam sosialisasi ini, para Camat dan Sekretaris Desa (Sekdes) akan segera menindaklanjutinya dengan bertemu langsung di tingkat kecamatan. Sosialisasi terkait aturan terbaru ini akan terus dilakukan agar Kepala Desa dan jajaran pemerintah desa lainnya memahami dengan jelas perbedaan dan perubahan yang ada.

“Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Bupati untuk memastikan bahwa kebutuhan desa, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, dapat terpenuhi dengan baik melalui pengelolaan BHPRD yang lebih optimal,” tandasnya.

Hadir mendampingi Wakil Bupati Bogor yakni Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, dan jajaran Pemkab Bogor.

*Editor: Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor*

(D.Ferd-Kaperwil)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here