MAJALENGKA | Deraphukum.click | Puluhan warga Dusun Dukuh Asih, Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, menggelar aksi demontrasi padac Rabu (26/06/2024) siang. Mereka menolak rencana pembangunan pabrik yang akan didirikan di wilayah desanya.
Demo yang digelar di lokasi pembangunan pabrik ini diwarnai aksi bakar ban. Tak hanya itu, massa juga terpantau membentangkan spanduk penolakan hingga membongkar sejumlah material.
Adapun latarbelakang aksi ini karena proses pembangunan pabrik tekstil itu disebut belum mengantongi izin AMDAL (analisis dampak lingkungan). Dengan demikian, massa meminta pembangunan pabrik yang ada di desanya itu dihentikan sementara sebelum mempunyai izin.
“Izin AMDAL pabrik ini belum ada, tetapi mereka sudah berani melakukan proses pembangunan. Untuk itu, kami meminta aktivitas pengerjaan pembangunan pabrik dihentikan sebelum ada izin,” kata kata salah seorang massa aksi, Nasuka kepada wartawan.
Tak hanya itu yang mereka soroti. Selama proses pembangunan pabrik, kata Nasuka, warga tidak pernah dilibatkan dalam proses pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, warga merasa kecewa.
“Ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat karena selama proses pembangunan kami tidak pernah dilibatkan. Oleh karena itu juga kami menolak pembangunan pabrik ini,” ujar dia.
Di sisi lain, Nasuka menegaskan, aksi ini bukan berarti warga anti terhadap investor. Akan tetapi, izin dan etika harus ditempuh selama proses pembangunan pabrik.
“Perlu digaris bawahi juga, jadi aksi ini bukan berarti kami anti investor. Silahkan berinvestasi atau membuat pabrik di Majalengka, tapi etika proses pembangunannya itu yang harus ditempuh, agar kami sebagai warga merasa dianggap, jangan sampai kami hanya dapat imbas limbah pabriknya saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Majalengka Nawawi membenarkan izin AMDAL pabrik tersebut belum turun. Bahkan perusahaan tersebut baru meminta permohonan izin AMDAL sekitar 3 Minggu yang lalu.
“Sepengetahuan saya gini, kemarin juga ada pihak perusahaan kalau nggak salah, dari perusahaan itu, ngirimkan surat terkait dengan perencanaan AMDAL. Kalau nggak salah di dua Minggu ke belakang, atau tiga Minggu ke belakang,” ujar Nawawi.
“Iya baru, tapi kalau nggak salah lagi on proses dengan konsultannya. Tapi artinya kan kalau pembikinan dokumen AMDAL itu tidak seperti bikin SPPL dan dokumen yang lainnya terkait lingkungan, seperti UKL-UPL. Ini butuh proses yang lama, butuh setahun itu,” sambungnya.
Nawawi juga menyampaikan, kaitan izin AMDAL merupakan ranahnya kementerian. Namun demikian, sebelum izin AMDAL itu keluar, perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan.
“Meskinya nggak bisa lah. Harusnya kan nunggu dulu AMDAL nya keluar. Izin AMDAL itu ranahnya kementerian, bukan ranah LH kita. Kapasitas kita LH Majalengka cuma di pengawasan aja,” ucapnya. (Dadan R)