YARA : Masa Jabatan Keuchik di Aceh 8 Tahun Konstitusional

Banda Aceh, | Deraphukum.click | 8/3, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, menyampaikan pandangan terhadap permasalahan masa jabatan Keuchik di Aceh yang diatur dalam pasal 115 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) selama 6 tahun. Menurut Safar, setelah berlakunya UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), dalam pasal 39 mengatur jabatan Kepala Desa (Keuchik) selama 8 tahun sejak dilantik.

Secara yuridis ketentuan untuk 8 tahun ini tidak bertentangan dengan konstitusi, memang sebelumnya telah diatur dalam UUPA jabatan Keuchik selama 6 tahun, kemudian lahir norma hukum baru dalam UU Desa yang memberikan masa jabatan Kepala Desa (keuchik) sampai 8 tahun, secara yuridis ketentuan 6 tahun dalam UUPA bisa dikesampingkan dengan 8 tahun dalam UU Desa, norma ini sama dengan norma pasal 256 UUPA yang membatasi pencalonan Calon Independen di Aceh dahulu, namun dalam UU lain memperbolehkan, kemudian di uji di MK dan dikabulkan dengan mencabut pasal 256 tersebut sehingga pencalonan Kepala Daerah di Aceh sampai saat ini memberi ruang terhadap calon Independen (perseorangan), vide Putusan Nomor 35/PUU-VIII/2010. Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 yang memutuskan Mahkamah Konstitusi berwenangn mengadili sengketa Pilkada dan secara langsung mengenyampingkan pasal 74 UUPA yang mengatur penyelesaian sengketa Pilkada ke Mahkamah Agung.

Berita Lainnya  Dari Tuk Sirah Pemali, Relawan PDIP Brebes Selatan Persembahkan Aksi "Merawat Pertiwi" untuk Megawati

“masa jabatan Keuchik di Aceh 8 tahun tidak bertentangan dengan konstitusi, walaupun sebelumnya telah diatur maja jabatan 6 tahun dalam UUPA, namun ketika lahir norma baru yang mengatur 8 tahun maka dalam dilakukan kodifikasi dalam penerapannya dengan norma baru. Penyesuaian norma baru dari norma terdahulu dapat dilihat dalam putusan MK Nomor Nomor 35/PUU-VIII/2010 yang membatalkan pembatasan Calon Perseorangan (Independen) dalam pasal 256 UUPA akibat dari berlaku nya norma yang memperbolehkan calon Perseorangan (independen) dalam UU Pemerintah Daerah. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 juga dapat dijadikan refensi ketika MK memutuskan berwenang mengadili sengketa Pilkada, ini secara langsung mengesampingkan pasal 74 UUPA yang mengatur penyelesaian sengketa Pilkada di Aceh di Mahkamah Agung” Kata

Pengesampingan pasal 254 UUPA implikasi dari pemberlakuan Norma UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga dapat dijadikan referensi untuk permasalahan ini. UU 23 tahun 2014 ini mengubah kewenangan Kabupaten/Kota di Aceh dalam mengelola pelabuhan penyeberangan yang sebelumnya dikelola oleh Kabupate/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Ini dapat sebagaimana surat Gubernur Aceh Nomor 118/2338 tanggal 10 Februari 2020 kepada Kepala Daerah Banda Aceh, Sabang, Aceh Besar, Aceh Selatan, Singkil dan Simeulu, yang meminta pengalihan personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen Sub Urusan Pelayaran untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Aceh karena dalam temuan BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 04/MANSET.PROVINSI.ACEH/10/2019 disebutkan bahwa Pelabuhan penyeberangan yang melayani trayek lintas daerah Kabupaten/Kota dalam suatu daerah provinsi belum dialihkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014.

Berita Lainnya  Pohon Tumbang Tutup Akses Wonopringgo-Sedayu, Tim Siaga Bhayangkara Polres Pekalongan Berjibaku Evakuasi di Tengah Hujan

“yang terbaru dalam kodifikasi norma juga dapat dilihat dalam penerapan norma pengelolaan pelabuhan penyeberangan yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahah Daerah, Gubernur Aceh telah menarik kewenangan Pemerintah Kabaupaten/Kota dalam mengelola pelabuhan penyeberangan karena tidak sesuai dengan norma UU 23/2014 yang juga menjadi temuan BPK Perwakilan Aceh, sehingga pengelolaan Pelabuhan penyeberangan harus disesuaikan dengan UU 23/214”, terang Safar

Secara politis penerapan UU Desa ini sudah mendapat dukungan dari DPA Aceh dalam surat Nomor 161/1378, yang berisi rekomendasi DPRA tidak keberatan dan menyetujui untuk diberlakukan UU Desa di Aceh, pun demikian dengan Pemerintah Aceh yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal, pada 23 /9/2024, dalam surat Nomor 400.14.1.3/11532 yang tidak keberatan terhadap terhadap pemberlakuan UU Desa.

Berita Lainnya  Kapolres Tanah Karo Gelar Press Release Ungkap Kasus Menonjol 2025 - Awal 2026

“secara politis, dukungan terhadap penerapan UU desa di Aceh sudah mendapat dukungan dari pemerintah Aceh dan DPRA, oleh karena itu secara prinsip tidak ada permasalahan lagi untuk menerapkan norma maja jabatan Keuchik selama 8 tahun sebagaimana diatur dalam UU Desa”. Tambah Safar.

Untuk itu, YARA meminta agar tidak terjadi kegaduhan yang tidak perlu dan dilaksanakan secara normatif terhadap jabatan Keuchik di Aceh agar seluruh Kepala Daerah untuk berpedoman pada UU Nomor 3 tahun 2024 dalam memberikan masa jabatan Keuchik di Aceh, yaitu 8 tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.

“beberapa payung hukum untuk masa jabatan Keuchik selama 8 tahun kami kira sudah cukup kuat bagi para Bupati satu kali berikutnya”, tutup Safar

(Red)

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kematian anak sebagai cermin kegagalan sistem perlindungan Nagara

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak di Nusa Tenggara Timur...

KUHP Baru Berlaku 2026: Di Atas Kertas Demi Moral, Di Lapangan Berpotensi Jadi Alat Represi

| Deraphukum.click | 24 Januari 2026. Tanpa seremoni besar, tanpa kesiapan literasi publik yang memadai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi diberlakukan. Pemerintah menyebutnya...

MK Tegaskan Perlindungan Pers: Wartawan Tak Bisa Serta-Merta Dikrimalkan

Jakarta, | Deraphukum.click | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisinya sebagai penjaga konstitusi dan benteng terakhir kebebasan sipil dengan mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil...

Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong

PEKALONGAN, Jawa Barat | DerapHukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng –  Warga Perumahan Morison, Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan digegerkan dengan penemuan...

YLBH GAMAN Audiensi Bersama Kapolres Tegal Terkait Dugaan Tindak Pidana LP2B

Slawi, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gerakan Amar Ma’ruf dan Aqidah Nusantara (GAMAN) Pekalongan melakukan audiensi bersama Kapolres Tegal...

Yansori, Anggota DPRD Ogan Ilir Resmi Jadi Tersangka Dugaan Mafia Tanah, Negara Rugi Rp10,5 Miliar

Ogan Ilir, | Deraphukum.click | Langit hukum kembali menggelap di Kabupaten Ogan Ilir. Dunia politik daerah yang seharusnya menjadi benteng keadilan dan pengabdian kepada rakyat,...

Peristiwa

Rekomendasi

POLITIK

DAERAH

Lonjakan Harga Gas PGN Dinilai Ancam Stabilitas Listrik dan Ekonomi Batam

Batam, Kepulauan Riau | Deraphukum.click Kebijakan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang menaikkan harga gas hingga 35 persen untuk kebutuhan PLN Batam memicu kekhawatiran...

Desa Tegalwaru Kembali Dikepung Banjir, Luapan Sungai Cilamaya dan Anak Sungai Tak Terbendung

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, menjadi salah satu wilayah yang kembali terdampak banjir akibat luapan Sungai...

Banjir Rendam Permukiman Warga Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Banjir masih merendam permukiman warga di Dusun Tanjung Jaya, tepatnya di RT 14, 15, 16, dan 17, Desa...

Tanggul Sungai Jebol, Desa Tanjung Jaya dan Timbul Terendam Banjir

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Tanggul sungai di wilayah Desa Tanjung Jaya dilaporkan jebol pada hari ini dan menyebabkan banjir di Desa Tanjung...

Meneguhkan Batam sebagai Rumah Harmoni: Merawat Persaudaraan, Menguatkan Musyawarah, dan Menjaga Masa Depan Bersama

Kepulauan Riau | Deraphukum.click | Batam bukan sekadar kota industri dan perdagangan, melainkan ruang hidup bersama yang dibangun di atas keberagaman dan semangat persaudaraan....

Banjir Rendam Jalan Nasional Purwasari–Klari Karawang, Jalan Utama Berubah Jadi “Sungai”, Kendaraan Mogok, Warga Geram

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Jumat, 23 Januari 2026, Karawang kembali diuji, bukan oleh kemacetan biasa, melainkan oleh banjir yang merendam salah satu...

TNI POLRI

Belajar Sambil Bermain, Anak TK Dikenalkan Keselamatan Berlalu Lintas di Satlantas Polres Pekalongan Kota

Pekalongan Kota, | Deraphukum.click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng - Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas sejak usia dini. Satlantas Polres Pekalongan Kota...

Langkah Preventif Ops Keselamatan Candi 2026, Satlantas Polres Pekalongan Bina Ratusan Siswa SMP NU Kajen

Pekalongan,Jawa Barat | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Satlantas Polres Pekalongan intens dalam melakukan edukasi keselamatan berkendara di kalangan pelajar. Kali...

Perkuat Sinergi, Polres Pekalongan Kota dan Bank Jateng Teken PKS Sekaligus Penyerahan Penghargaan Ungkap Kasus Perusakan ATM Saat Unjuk Rasa Anarkis

Pekalongan Kota, | Deraphukum.click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng - Polres Pekalongan Kota mendapatkan penghargaan dari PT Bank Jateng Cabang Pekalongan atas...

Polres Subang Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Anggota Resmob Polda Jabar

Subang,Jawa Tengah l Deraphukum.click l Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pelaku dengan modus mengaku sebagai anggota Resmob Polda...

Edukasi Driver Ojol di Hari Jadi ke-8, Satlantas Polres Pekalongan Gaungkan Pesan Keselamatan Candi 2026

Pekalongan, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Momen perayaan Hari Jadi ke-8 Mabes Gojek Kajen di Oemah Dapur Daffa...

Sapa Warga di CFD, Polwan Polres Pekalongan Kota Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

Pekalongan Kota, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng -Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Keselamatan Candi 2026 Polres Pekalongan Kota melaksanakan kegiatan Art...

NASIONAL

NEWS UPDATE

TOP NEWS

PENDIDIKAN

- Advertisement -spot_img

ARTIKEL LAINNYA

SPORT

Garut Gelar PEPARKAB ke-1, Siapkan Atlet Menuju PEPARDA

KAB. GARUT, Jawa Barat | Deraphukum.click | Garut menggelar Pekan Paralympic Kabupaten (PEPARKAB) Garut ke-1 sebagai bagian dari upaya menyiapkan atlet menuju Pekan Olahraga...

Juara Terus di Arena, Nol Dukungan dari Sekolah? Prestasi Atlet SMPN 1 Cilamaya Wetan Dipertanyakan Perhatiannya

Karawang, Jawa barat | Deraphukum.click | Prestasi gemilang kembali ditorehkan atlet Tadjimalela K6C Karawang dalam ajang Bapopsi Open Championship di GOR ITB Sumedang. Medali...

Tadjimalela K6C Karawang Borong Medali di Bapopsi Open Championship, Dominasi Kategori Pra Remaja

Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | Prestasi gemilang kembali ditorehkan Perguruan Silat Tadjimalela K6C Karawang dalam ajang Bapopsi Open Championship yang digelar di GOR...

Tadjimalela K6C Sabet 49 Medali di Kejuaraan Silat ITB Jatinangor, Siap Hadapi Popwilda Jabar

SUMEDANG, Jawa Barat | DerapHukum.click | Perguruan Silat Tadjimalela K6C kembali menorehkan prestasi gemilang pada Kejuaraan Silat yang digelar di GOR ITB Jatinangor, Kabupaten...

Puluhan Atlet Tadjimalela K6C Karawang Matangkan Persiapan Jelang Bapopsi Open Championship

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Sebanyak puluhan atlet Tadjimalela K6C Karawang terus mematangkan persiapan menjelang keberangkatan mengikuti Bapopsi Open Championship yang akan digelar...

Final Bupati Cup U-17 Berakhir Dramatis, Bupati Subang Dorong Lahirnya Generasi Pesepakbola Baru

Subang,Jawa Barat l Deraphukum.click l Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi didampingi Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi menutup gelaran Bupati Cup...

PROFILE

Kematian anak sebagai cermin kegagalan sistem perlindungan Nagara

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak di Nusa Tenggara Timur...

TPS3R Balonggandu Disulap Jadi Kafe, Inovasi Kepala Desa Jadi Ruang Nongkrong dan Destinasi Wisata Edukasi

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Edu Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, kini tampil jauh berbeda. Di...

Makna Hari Ibu : Momen Spesial Ungkapan Cinta dan Bakti Anak kepada Ibu

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Senin, 22 Desember 2025 Hari Ibu menjadi momen istimewa bagi setiap keluarga untuk mengenang dan menghargai peran besar seorang...

Duka Mendalam: Mantan Gubernur Maluku Said Assagaff Wafat di Jakarta

Ambon, Maluku | Deraphukum.click Minggu, 30 November 2025 Provinsi Maluku berduka. Mantan Gubernur Maluku periode 2014–2019, Ir. Said Assagaff, meninggal dunia pada Minggu (30/11) setelah...

Banjir Bandang Bumiayu: Kaesang Pangarep Salurkan Bantuan dan Serukan Mitigasi Bencana Berkelanjutan

Brebes, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, turun langsung meninjau lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Bumiayu,...

Luka Impunitas dan Tanggung Jawab Kita Semua

Riau | DerapHukum.click | Setiap tanggal 2 November, dunia memperingati International Day to End Impunity for Crimes against Journalists — momentum yang seharusnya menjadi...