PEKALONGAN, JAWA TENGAH | DerapHukum.click | Polres Pekalongan kembali memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang September hingga Oktober 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pekalongan, Jumat (25/10/2025), Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana.
“Selama September sampai Oktober, ada lima kasus yang berhasil kami ungkap, terdiri dari satu kasus curanmor, satu kasus pencabulan, satu kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus pengeroyokan, dan satu kasus penggelapan dalam jabatan,” ujar Kapolres.

1. Curanmor Viral di Sragi
Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Aksi tersebut terjadi pada 30 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sragi, Kecamatan Sragi. Polisi mengamankan tersangka berinisial R beserta barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, dan STNK.
Dalam pengembangannya, pelaku diketahui terlibat dalam delapan TKP lainnya, di antaranya Desa Tangkil, Sragi, Krasak, Ponolawen, Sukorejo, Ujungnegoro, Pegandon, dan Paweden.
“Modusnya, pelaku mengambil sepeda motor yang masih tergantung kuncinya. Salah satu korban saat itu tengah mengantar cucunya dan meninggalkan motor dalam keadaan kunci menempel,” jelas Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

2. Kasus Pencabulan Guru Ngaji
Kasus kedua adalah tindak pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru ngaji asal Kecamatan Bojong, berinisial A. Kasus ini sempat memancing amarah warga, namun polisi berhasil mengamankan pelaku sebelum terjadi aksi main hakim sendiri.
“Hasil penyidikan menunjukkan jumlah korban mencapai tujuh orang. Pelaku merupakan pengajar di sebuah TPQ,” ungkap Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
3. Pencurian dengan Pemberatan
Selanjutnya adalah kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, pada 2 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka berinisial E masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan mengambil telepon genggam milik korban.
Aksi pelaku diketahui pemilik rumah sehingga pelaku kabur dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
4. Pengeroyokan di Kedungwuni
Kasus pengeroyokan terjadi di Kecamatan Kedungwuni pada 1 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka berinisial R terlibat dalam aksi pengeroyokan akibat perselisihan antarwarga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
5. Penggelapan dalam Jabatan
Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah penggelapan dalam jabatan oleh tersangka berinisial B, yang bekerja sebagai sales di salah satu CV di Pekalongan. Aksi tersebut dilakukan sejak Desember 2022 hingga Januari 2023, dengan modus membuat order fiktif, tidak menyetorkan hasil penjualan, serta tidak mengembalikan barang retur.
Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Imbauan Kapolres
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan bermotor.
“Kasus curanmor umumnya terjadi karena kelalaian. Jangan meninggalkan kunci menggantung pada motor, karena dapat memancing pelaku kejahatan,” tegas Kapolres.
(ARI)

