Indragiri Hilir, Riau | DerapHukum.click | Bupati Indragiri Hilir (Inhil) melalui Asisten Administrasi Umum, Fadillah, menyampaikan pidato pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD ke-29 masa persidangan IV pada Senin (24/11) malam.
Dalam penyampaiannya, Fadillah menjelaskan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.

“Secara umum, target pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,998 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp304,29 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,694 triliun,” ujar Fadillah.
Adapun proyeksi belanja daerah pada 2026 mencapai Rp2,315 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp316,79 miliar.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam penyusunan rancangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Inhil menghadapi tantangan fiskal yang cukup berat, yaitu terjadinya penurunan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Tahun Anggaran 2026.
“Penurunan ini tidak hanya terjadi di Inhil, tetapi juga dialami seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena selama ini porsi terbesar pembiayaan pembangunan kita masih mengandalkan TKD, baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus maupun Dana Bagi Hasil,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Inhil tetap berupaya memastikan seluruh urusan pemerintahan berjalan optimal, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan program pembangunan.
“Dengan kondisi demikian, kita harus lebih selektif dalam mengelola anggaran agar setiap rupiah yang dibelanjakan memberi manfaat bagi masyarakat,” tambah Fadillah.
Sebagai respons atas penyempitan ruang fiskal, Pemkab Inhil akan memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas perencanaan, serta mendorong inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
(Yti

