Subang,Jawa Barat l Deraphukum.click l Polsek Jalan Cagak kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.kamis (12/02/2026).
Pada Rabu, 11 Februari 2026 dan dilanjutkan kamis 12 Februari 2026, jajaran Polsek Jalan Cagak melaksanakan giat razia dengan menyisir sejumlah kios yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polsek Jalan Cagak dalam mewujudkan program Zero Miras di wilayah hukum Polsek Jalan Cagak.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan penyitaan miras tanpa ijin edar terhadap kios-kios yang terindikasi menjual miras ilegal. Dari hasil razia, petugas mengamankan sejumlah botol minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi.
Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Jalan Cagak untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Jalan Cagak, Kompol Dede Suherman, A.Md., menjelaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. “Kami berkomitmen mewujudkan Zero Miras di wilayah hukum Polsek Jalan Cagak. Peredaran miras tanpa izin berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas serta membahayakan jiwa. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan razia secara konsisten,” tegas Kapolsek.
Beliau juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya.
Polsek Jalan Cagak akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
( Yandi )

