TANJUNGPINANG, | Deraphukum.click | Duka menyelimuti masyarakat Kota Tanjungpinang setelah seorang petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di kawasan Taman Gurindam 12, tepatnya di jalur zona B area Bazar Ramadan 2026.
Korban bernama Wendri Mardi. Ia sehari-hari bertugas membersihkan kawasan pesisir Taman Gurindam 12, salah satu ruang publik yang ramai dikunjungi masyarakat, terutama selama kegiatan Bazar Ramadan berlangsung.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026. Saat menjalankan tugas rutin bersama rekan kerjanya, korban berada di atas truk pengangkut sampah yang melintas di jalur kawasan bazar. Ketika kendaraan melintas di bawah gapura Bazar Ramadan Fair 2026, kepala korban diduga terbentur bagian struktur gapura yang berdiri di jalur tersebut.
Benturan keras itu menyebabkan korban terpental dari atas kendaraan. Warga dan pedagang yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Angkatan Laut Midyanto untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Kematian Wendri Mardi memunculkan keprihatinan luas di tengah masyarakat. Selain meninggalkan duka bagi keluarga dan rekan kerja, peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan serius terkait keselamatan infrastruktur sementara yang berdiri di kawasan publik.
Kegiatan Bazar Ramadan 2026 diketahui memperoleh izin dari Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau. Namun sebelumnya Perkumpulan Usaha Mikro Menengah Gurindam 12 disebut telah menyampaikan kekhawatiran terhadap sejumlah aspek pengelolaan kegiatan, termasuk keberadaan gapura yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan di jalur aktivitas kendaraan dan pekerja.
Sorotan publik juga muncul terkait penanganan lokasi kejadian. Salah seorang pengurus organisasi pedagang di kawasan tersebut menilai tidak terlihat pemasangan garis pembatas atau police line di lokasi kecelakaan, yang lazim dilakukan untuk pengamanan tempat kejadian perkara dalam peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa.
Dalam perspektif hukum, para pengamat menilai kecelakaan yang menyebabkan kematian di ruang publik harus ditelusuri secara menyeluruh, terutama apabila terdapat dugaan kelalaian dalam pengelolaan keselamatan. Penyelidikan biasanya mencakup aspek konstruksi infrastruktur, proses perizinan, serta mekanisme pengawasan.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan publik. Infrastruktur sementara yang tidak direncanakan dan diawasi dengan standar keselamatan yang memadai berpotensi menimbulkan risiko serius.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap penyebab pasti peristiwa tersebut secara transparan dan objektif, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan bagi korban serta keluarganya dapat ditegakkan. (Nursalim)

