Pekalongan, Jawa tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan – Polda Jateng – Satresnarkoba Polres Pekalongan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria asal Banyumas dan Pemalang berhasil diringkus petugas saat hendak bertransaksi sabu di wilayah Kecamatan Sragi.
Penangkapan tersebut dilakukan di Dukuh Krandon, Desa Sragi, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan pada Kamis (21/5/2026) malam. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 9,51 gram.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H mengkonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Tim Opsnal kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Sragi. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang kami terima mengenai adanya peredaran sabu di lokasi tersebut,” ujar Iptu Yonanta, Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka, yakni FN (29) warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara, dan RF (28) yang berdomisili di wilayah Taman, Kabupaten Pemalang.
Saat dilakukan penyergapan oleh Unit Opsnal, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di dalam bekas bungkus rokok. Di dalamnya terdapat dua paket sabu plastik klip transparan siap edar.

Selain sabu seberat 9,51 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya 182 lembar kertas papir merk Exclusive, 2 buah dompet warna hitam, 1 unit ponsel Redmi S2, 1 unit ponsel Oppo A31 dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Iptu Yonanta menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengamanan di lokasi, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pekalongan.
“Terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pekalongan guna mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Pekalongan,” tegas Iptu Yonanta.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. ( Ari )

