Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS selaku pengembang Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence periode 2021–2024.
Dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (8/7/2026), LBH PKN menilai perkara tersebut merupakan persoalan serius karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan perbankan yang berpotensi merugikan keuangan negara, mencederai prinsip kehati-hatian perbankan, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan perumahan.

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Karawang, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.
Dari hasil penyidikan yang telah dipublikasikan Kejari Karawang, penyidik menduga terdapat sejumlah pola penyimpangan, antara lain penggunaan joki atau pinjam nama sebagai debitur, manipulasi data dan identitas calon debitur, dugaan pemalsuan dokumen, pengajuan KPR untuk rumah yang belum dibangun atau belum memenuhi persyaratan, pelaksanaan akad kredit sebelum rumah siap, hingga pemberian kredit kepada debitur yang diduga tidak memenuhi kelayakan.
Direktur Eksekutif LBH Pelita Kebenaran Nusantara, Asep Denda Triana, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat.
> “Perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Apabila penyidikan membuktikan adanya penggunaan joki debitur, manipulasi data, pemalsuan dokumen, rekayasa analisis kredit, maupun persetujuan kredit yang diberikan secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka seluruh pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan perannya masing-masing. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi atau diperlakukan istimewa,” tegas Asep.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti melalui proses peradilan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pihak-pihak yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen, memberikan keterangan palsu, atau turut serta dalam tindak pidana dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LBH PKN turut mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna memulihkan potensi kerugian negara.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Karawang agar mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat, baik oknum pengembang, oknum perbankan, notaris/PPAT, appraisal, broker, joki debitur, maupun pihak lainnya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun demikian, seluruh proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, LBH PKN juga mendesak Kejari Karawang untuk melaksanakan penyidikan secara profesional, independen, transparan, dan bebas intervensi, mengembangkan perkara hingga mengungkap aktor intelektual, menelusuri aliran dana dan aset, menetapkan tersangka terhadap pihak yang memenuhi alat bukti yang cukup, serta memulihkan kerugian negara sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, masyarakat yang mengetahui informasi terkait dugaan praktik serupa diimbau untuk menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang sah guna membantu proses pengungkapan perkara.
LBH PKN menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu, dengan tetap menghormati hak setiap orang atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Lukman.NH)

