Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan – Polda Jateng – Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar tak berkutik saat petugas menggerebek kamar kosnya dan menemukan delapan paket sabu siap edar.
Terduga pelaku diketahui berinisial AYP alias Tole (34), warga Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Ia diciduk petugas di sebuah kamar kos di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, pada Jumat (26/6/2026) dini hari.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penindakan ini bermula dari laporan tepercaya masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran barang haram di lingkungan sekitar.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AYP alias Tole di sebuah kamar kos di daerah Wonokerto. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis malam (25/6) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar Iptu Yonanta saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2026).

Setelah memetakan target, petugas mencurigai salah satu kamar kos di Desa Bebel. Tanpa buang waktu, pada Jumat (26/6) pukul 01.00 wib, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan menyeluruh.
“Saat kami lakukan penggeledahan di dalam kamar kos, petugas menemukan tas selempang yang di dalamnya berisi 8 paket plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 1,57 gram. Selain itu, kami juga menyita korek api modifikasi, satu unit ponsel, serta uang tunai hasil transaksi,” terang Iptu Yonanta.
Secara terperinci, delapan paket sabu yang disita memiliki berat bervariasi, mulai dari paket terkecil seberat 0,11 gram hingga paket terbesar 0,25 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AYP beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pekalongan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“AYP terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI No. 1 Tahun 2026. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pekalongan, dan kami akan terus mengusut jaringan di atasnya,” tegas Kasat Resnarkoba.
( Ari )

