(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Delik Viral Penitipan Helm di RSUD Karawang!!! Keluarkan SPK dan Tarik Uang Jutaan Rupiah Tiap Bulan, Lalu Masuk Kantong Siapa

KARAWANG | Deraphukum.click | Sebelumnya ramai dalam pemberitaan, jika untuk membuka tempat penitipan helm di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang, pengelola harus membayar atau membeli Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pengelola parkir rumah sakit plat merah tersebut.

Lebih dari itu, pengelola penitipan helm pun harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2 juta setiap bulannya.

Dilansir dari akun instagram resmi Radar Karawang. Untuk bisa menjadi pengelola penitipan helm di RSUD Kabupaten Karawang pihaknya (pengelola helm) harus membeli Surat Perintah Kerja (SPK) sebesar Rp 10 juta kepada pengelola parkir bukan kepada pihak rumah sakit.

Pengelola pun harus merogoh kocek sebesar Rp 20 juta untuk merenovasi tempat menyimpan helm tersebut.

Berita Lainnya  Perkuat Sinergitas dan Cegah Konflik Sosial, Tiga Pilar Kelurahan Utan Panjang Gelar Rapat Koordinasi dengan Tokoh Masyarakat

“Kita habis Rp. 30 juta untuk bisa mengelola penitipan helm di rumah sakit, dan setiap bulan kita harus bayar Rp. 2 juta kepada pengelola parkir. Katanya sih uang tersebut buat disumbangkan tetapi terlepas mau disumbangkan atau nggak kita mah gak tahu yang jelas kita harus bayar Rp2 juta perbulan. Kami pun mempunyai bukti kwitansi pembayarannya SPK dan setoran setiap bulannya,” tutur Rusman, kakak pengelola penitipan helm.

Sementara itu terpisah, pihak Managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang melalui Kabag Humas, Lutfi mengungkapkan jika pihaknya tidak tahu menahu terkait permasalahan pengelolaan helm. Dan hanya bekerja sama dengan pengelola parkir.

Berita Lainnya  Pohon Tumbang di Halaman BPP Karanganyar Kabupaten Pekalongan

Dikatakannya, pihak rumah sakit hanya tahu dengan pihak pengelola parkir, bahkan bertemu dengan pengelola helm dilahan parkiran rumah sakit pun tidak pernah.

“Terkait adanya SPK antara pengelola parkir dengan pengelola helm, kami rumah sakit tidak tahu. Ketemu pun tidak pernah, karena kerjasama kami hanya dengan pengelola parkir saja,” kata Lutfi menjelaskan.

Ia pun meminta kepada pihak pengelola parkir untuk bertanggung jawab atas segala apapun yang terjadi diparkiran rumah sakit, baik mengenai motor maupun helm.

“Agar jangan sampai ada kejadian apapun yang terjadi diparkiran ini karena bagaimana pun nanti tetap imbasnya ke rumah sakit,” ujarnya.

Berita Lainnya  Siswa SMK Negeri 1 Merdeka Magang Keluar Negeri,Mewakili Kabupaten Karo

Lutfi sendiri menyebutkan pihak pengelola parkir RSUD Karawang adalah seseorang bernama Rano.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali mengatakan jika hasil retribusi pengelolaan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah kas daerah. Namun dikelola sendiri oleh pihak rumah sakit mengingat RSUD Karawang adalah Balai Layanan Umum Daerah (BLUD).

Jika kemudian pihak rumah sakit mengaku tidak tahu terkait adanya penarikan biaya penitipan helm oleh pengelola helm yang bekerja sama dengan pengelola parkir dilahan milik RSUD. Lalu kemanakah aliran uang hasil penarikan helm tersebut bermuara. (C.Iwan)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

Kunjungi Kami

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

ARTIKEL TERBARU

BERITA POPULER

HOT NEWS