Brebes,Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Brebes, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Brebes kembali menggelar sosialisasi bertema “Gempur Rokok Ilegal” pada Jumat, 9 Mei 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di dua kecamatan, yaitu Losari dan Bumiayu, dengan titik fokus di Desa Losari Lor dan sejumlah area strategis lainnya.
Sosialisasi dilakukan secara langsung menyasar pasar tradisional, toko kelontong, dan warung-warung rokok. Petugas Dinkominfotik memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
Selain memberikan penjelasan lisan, tim juga membagikan leaflet berisi informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal serta menempelkan stiker kampanye di lokasi yang mudah terlihat masyarakat.
Plt. Kepala Bidang Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Brebes, Rya Rizqi Amalia, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi publik yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran rokok tanpa cukai atau bercukai palsu.
“Kami tidak hanya membagikan materi sosialisasi, tapi juga berdialog langsung dengan para pedagang. Kami ingin memastikan pesan ini benar-benar dipahami. Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga bisa menjerat penjualnya dengan sanksi hukum,” ujar Rya.
Respons dari masyarakat cukup positif. Rusdianto (37), seorang pemilik warung di Desa Losari Lor, mengaku awalnya sempat terkejut saat didatangi petugas berseragam.
Namun setelah mengetahui tujuan kedatangan mereka, ia merasa mendapat wawasan baru.
“Awalnya saya kira razia, ternyata sosialisasi. Sekarang saya jadi paham pentingnya waspada terhadap rokok ilegal. Kalau ada yang nawarin rokok tanpa cukai, pasti saya tolak, bahkan bisa saya laporkan,” ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Dinkominfotik dalam memerangi rokok ilegal.
Selain turun langsung ke lapangan, Dinkominfotik juga aktif memanfaatkan media lokal, seperti Radio Singosari FM Brebes, untuk menyampaikan pesan kampanye secara rutin.
Dalam program talkshow di radio tersebut, narasumber dari Bea Cukai Tegal kerap dihadirkan untuk membahas berbagai aspek rokok ilegal, mulai dari dampak ekonomi, bahaya kesehatan, hingga sanksi hukum yang mengancam pelaku distribusi dan penjualan.
Dinkominfotik berharap, melalui pendekatan langsung dan penyebaran informasi yang masif, kesadaran masyarakat khususnya pelaku usaha kecil dapat meningkat sehingga turut berkontribusi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Brebes.
“Ini bukan hanya soal cukai, tapi soal perlindungan konsumen dan penegakan hukum. Dengan keterlibatan masyarakat, kami yakin peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara signifikan,” tutup Rya.
(Wawan AK)