JAKARTA | Deraphukum.click | Komitmen pemerintah untuk menghentikan impor pangan pada 2025 membuka peluang besar bagi desa untuk memaksimalkan potensinya, terutama dalam ketahanan pangan.
Menteri Desa PDT Yandri menegaskan pentingnya memanfaatkan dana desa untuk mendukung program swasembada pangan melalui pengembangan desa tematik, seperti desa padi atau desa cabai, sesuai potensi lokal.
Desa juga didorong mengelola program ini melalui BUMDes, sehingga ekonomi desa dapat tumbuh lebih cepat dan merata. Dengan alokasi minimal 20 persen dari dana desa untuk ketahanan pangan, langkah ini diharapkan mengurangi kemiskinan dan pengangguran.
Upaya ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 untuk membangun dari desa demi pemerataan dan pemberantasan kemiskinan.
Baca lebih lengkap di www.kemendesa.go.id
#KemendesPDT
#BangunDesaBangunIndonesia
(Red)