- Advertisement -spot_img
HomeBeritaKinerja Kemenag Kabupaten Purwakarta di nilai Mandul, Pungutan Uang untuk Peserta Didik...

Kinerja Kemenag Kabupaten Purwakarta di nilai Mandul, Pungutan Uang untuk Peserta Didik di Restui, Pemerhati Pendidikan : Laporkan biar di Proses APH

- Advertisement -spot_img

PURWAKARTA | Derap hukum.clik | kebijakan pamangku sekolah di Madrasah ibtidaiyah Negeri 1 kabupaten Purwakarta yang berdomisili di desa salem kecamatan pondok salam kabupaten Purwakarta yang membebankan peserta didik dengan pemungutan uang sebesar RP 320.000 setiap siswa dengan dalih sumbangan infak menuai sorotan publik khususnya warga purwakarta.

Miris nya, instansi pemerintah yang menaungi sekolah madrasah dalam hal ini kemenag seakan tutup mata dan bahkan memberikan Restu atas kebijakan kepala sekolah dan komite atas dalih hasil musyawarah.

Iya pak”pihak kemenag tahu atas pengambilan uang ini dan mereka memberikan kesempatan untuk kami”terang kepsek Min 1 Purwakarta dalam sesi wawancara di ruang kerja nya,kami sudah berulangkali meminta ke kemenag kabupaten untuk menanggapi atas persoalan sekolah terkait untuk pembangunan kelas,namun tidak ada realisasinya.tambah kepsek.

Informasi yang di himpun wartawan Media ini saat wawancara dengan kemenag kabupaten Purwakarta,Agus salahudin saat di sambangi di ruang kerjanya 30/12-24 dengan gamblang menjelaskan”memang pada saat itu pihak sekolah pernah memberikan informasi itu terkait rencana untuk meminta sumbangan ke orang tua siswa,karena saat itu tahun ajaran 2023/2024 saya menjabat sebagai kasubag TU.saya sampai kan tidak ada masalah kalau itu sebatas tidak memaksa.

Dari sisi aturan apa pak kasubag memberikan dukungan itu?awak media ini mencoba menggali, Agus salahudin saat ini menjabat kasi ponpres berdalih,atas peran serta masyarakat dan orang tua.

Dugaan atas praktik pungutan pihak sekolah kepada orang tua siswa berupa uang tidak di benarkan oleh aturan”tanggapan beberapa pemerhati pendidikan saat di hubungi wartawan media ini.pemerhati pendidikan kabupaten Purwakarta menambah kan”ini mah harus di laporkan dan wajib di proses oleh pihak yang berwajib yaitu pihak saber pungli atau Tipikor baik itu dari kepolisian atau kejaksaan atau inspektorat.anak didik kan datang ke sekolah untuk belajar,jangan dijadikan untuk bisnis,dalam persoalan ini di duga keras ada kongkalikong antara pihak sekolah dan kemenag.

Dasar landasan aturan kan tidak ada,tapi di biarkan,kalau saat ini pembangunan kelas itu telah selesai, masyarakat saja sanggup membiayai nya,,kenapa pemerintah tidak,lantas kemenag kabupaten Purwakarta kerja nya?tutur beberapa pemerhati pendidikan di kabupaten Purwakarta saat bertemu dengan wartawan Media ini.

(Kabiro)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here