SEMARANG-JAWA TENGAH | Deraphukum.click | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Walikota Semarang, “Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya “Alwin Basri (AB).
Wakil ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan Mbak Ita terlihat dalam kasus korupsi pengadaan meja dan kursi Fabrikasi SD, pada Dinas Pendidikan Kota Semarang 2023.
Lalu Pengaturan pada Proyek Penunjukkan Langsung pada Tingkat Kecamatan TA 2023 dan Permintaan uang dari Walikota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.
“Bahwa terhadap Sdri HGR dan Sdr. AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” ucap Ibnu saat konferensi pers, Rabu (19/2).
{ Redaksi }