BREBES. | Deraphukum.click. | Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Desa Benda bersama Panitia Zakat Fitrah menggelar rapat perdana di Musholla Al-Jamil pada Rabu malam (19/3/2025). Rapat ini bertujuan untuk menyusun mekanisme pengumpulan dan distribusi zakat fitrah agar berjalan lebih optimal, transparan, dan tepat sasaran.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat desa, tokoh agama, pengurus musholla, serta perwakilan dari empat dukuh, yaitu Dukuh Karangtengah, Dukuh Mulya, Benda 1, dan Benda 2. Selain itu, sejumlah relawan masyarakat juga turut serta dalam membantu pengelolaan zakat fitrah tahun ini.
Dalam pertemuan tersebut, panitia membahas sejumlah aspek krusial guna memastikan kelancaran proses pengumpulan dan distribusi zakat fitrah, antara lain:
• Mekanisme Pengumpulan Zakat
Pengumpulan zakat fitrah akan dimulai pada 28 Ramadan hingga malam takbiran. Warga dapat menyerahkan zakat di titik pengumpulan utama, yaitu MMA Al-Hikmah 1 Benda.
• Pendataan Mustahik
Untuk memastikan zakat diterima oleh fakir dan miskin yang berhak, panitia akan melakukan pendataan lebih rinci dengan melibatkan Ketua RT serta dua relawan dari setiap RT.
• Jenis Zakat Fitrah
Warga dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 3 kg per jiwa atau dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras yang berlaku di Desa Benda.
• Pembagian Tugas Panitia
Untuk kelancaran proses, panitia dibagi menjadi beberapa tim dengan tugas masing-masing, yaitu:
• Tim Pendataan: Bertugas mengidentifikasi dan mencatat penerima zakat.
• Tim Penerimaan: Bertanggung jawab atas penerimaan dan pencatatan zakat yang masuk.
• Tim Distribusi: Mengelola penyaluran zakat kepada yang berhak.
• Tim Pengawasan dan Evaluasi: Memastikan transparansi dan efektivitas distribusi zakat.
• Sosialisasi kepada Masyarakat
Panitia akan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menunaikan zakat fitrah tepat waktu melalui pengajian, pengumuman di masjid dan musholla, serta media sosial desa.
Perwakilan Kepala Desa Benda, Mustafid, menegaskan bahwa pengelolaan zakat fitrah harus dilakukan secara amanah dan profesional.
“Zakat fitrah bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial kita terhadap sesama. Saya berharap panitia dapat bekerja maksimal agar zakat yang terkumpul benar-benar membantu warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Sebagai bentuk legalitas dan tanggung jawab, dalam kesempatan tersebut ia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan Zakat Fitrah kepada Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Benda, Lukman Hakim, M.Pd.
Adapun susunan kepanitiaan yang terlibat dalam pengelolaan zakat fitrah tahun ini adalah:
• Ketua: Lukman Hakim, M.Pd.
• Sekretaris: Umam Mustafid
• Bendahara: Moch Nurkholis
• Anggota: Seluruh Ketua RT di Desa Benda
Ketua Panitia Zakat Fitrah, Ustaz Lukman Hakim, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat fitrah. Salah satu inovasi yang diterapkan tahun ini adalah penggunaan karung sebagai wadah zakat beras agar mempermudah mustahik dalam membawa zakat yang diterima.
“Kami memastikan bahwa seluruh zakat yang terkumpul dikelola secara amanah dan disalurkan kepada fakir dan miskin sesuai ketentuan. Selain itu, laporan keuangan akan dibuka secara transparan agar masyarakat bisa melihat langsung penggunaan zakat yang masuk,” ungkapnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa panitia segera memulai pendataan penerima zakat serta menyiapkan lokasi penerimaan zakat fitrah. Warga juga diimbau untuk menunaikan zakat sebelum Hari Raya Idul Fitri agar distribusi dapat dilakukan lebih awal dan merata.
Dengan perencanaan yang matang dan kerja sama dari seluruh pihak, diharapkan pengelolaan zakat fitrah di Desa Benda tahun ini berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
( Rizal Sismoro)

