Karawang,Jawa Barat | DerapHukum.Click | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tengah mematangkan persiapan untuk melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Cikampek. Kawasan tersebut selama ini dikenal padat oleh aktivitas PKL yang dinilai perlu penataan lebih optimal.
Camat Cikampek, Usep Supriatna, mengonfirmasi bahwa jadwal pelaksanaan penertiban mengalami penundaan karena persiapan yang belum sepenuhnya rampung.
“Iya, waktunya diundur, kita masih mematangkan persiapan,” ujar Usep pada Senin, 5 Mei 2025.
Meskipun belum dapat memastikan waktu pelaksanaan penertiban, Usep menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) berjalan sesuai aturan.
“Sejak Desember 2023, kami sudah mulai sosialisasi ke para PKL, memberikan imbauan, teguran, hingga peringatan mengenai Perda,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan yang humanis dan persuasif terus diutamakan dalam proses komunikasi dengan para pedagang. Penertiban nantinya akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Penertiban PKL sesuai tupoksi dan SOP dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten,” lanjut Usep.
Langkah ini merupakan bagian dari program penataan kawasan pasar dan ruang publik yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan. Pemkab Karawang juga berkomitmen untuk menyediakan solusi relokasi yang manusiawi dan mempertimbangkan kesejahteraan pedagang kecil.
(Davist)

