KARAWANG | Deraphukum.Click | (A.R) selaku ayah dari wali murid merasa ke Beratan dengan adanya pemungutan biaya untuk membeli buku Paket belajar siswa.
Kenapa buku Paket belajar siswa ini harus beli sedangkan ada Dana BOS itu di gunakan untuk apa saja,,ungkap (AR).
(AR) Pun meminta untuk saudari (Y) selaku awak media Deraphukum.Click menanyakan kepada kepala sekolah SDN 1 Nagasari Karawang soal terkait biaya untuk membeli buku Paket belajar siswa tersebut.
Saat saudari (Y) selaku anggota media Deraphukum.Click datang ke sekolahan SDN Nagasari 1 Karawang (Y) ingin bertemu dengan (Y.S) selaku kepala sekolah di SDN 1 Nagasari Karawang.
Namun menurut staf yang berada di ruangan guru memberitahu kepada saudari (Y) bahwa (Y.S) selaku kepala sekolah di SDN 1 Nagasari Karawang sedang tidak ada.
Dan saudari (Y) pun meminta kepada staf guru yang berada di ruang guru ingin menyampaikan bahwa saudari (Y) ingin bertemu dengan kepala sekolah agar bisa berbincang soal pembelian buku Paket belajar siswa di luar dana BOS tersebut.
saudari (Y) pun datang menghampiri ke kantor dinas pendidikan untuk menanyakan cara Pengelolah dana BOS itu untuk apa saja.
Sampainya di kantor pendidikan saudari (Y) selaku anggota media Deraphukum.Click bertemu langsung dengan saudara (E) beliau adalah Pengelolah Dana BOS tersebut
Menurut (E) selaku pengelola langsung dana BOS ada 12 Komponen Untuk Penggunaan reguler sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023
Pasal 39, yakni:
1. Penerimaan Peserta Didik baru.
2.Pengembangan perpustakaan.
3.Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
4.Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
5.Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
6.Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
7.Pembiayaan langganan daya dan jasa.
8.Pemeliharaan sarana dan prasarana
sekolah.
9.Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
10.Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
11.Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung ketersediaan lulusan.
12.Pembayaran honor.
Dana bos bekerja untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 37 ayat (8) mengenai perubahan ayat (2) dan (3) serta disisipkan satu ayat, yakni ayat (2a) pada pasal 42 dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, 12 komponen penggunaan dana BOS Kinerja ditujukan bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
Mengenai besaran alokasi dana BOS Kinerja ditetapkan oleh Keputusan Menteri, sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 25.
Penyaluran Dana BOS Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (2), penyaluran dana BOS dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan dan sesuai dengan ketentuan.
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
(Yanti)