SUBANG | Deraphukum.click | Sejumlah buruh kembali turun terjun kejalan mengepung Kantor Disnakertrans Subang,Pada Senin (16/12/2024).
Kedatangan mereka ke Kantor Disnakertrans Subang tidak lain untuk mengawal Rapat Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Subang (UMSK).
Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang tersebut terus mendesak Pemkab Subang melalui rapat Dewan Pengupahan untuk segera mengesahkan UMSK.
Selain itu, ribuan buruh Subang juga menuntut tolak penetapan UMK Subang 2025 dengan memakai formula upah dari PP 51 tahun 2023.
Mereka meminta kenaikan UMK Subang 2025 berdasarkan inflasi pertumbuhan ekonomi dengan indeks alpha berdasarkan penghidupan yang layak bagi buruh.
Sejumlah buruh juga meminta percepatan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten untuk mengadakan survei kebutuhan hidup layak.
Buruh Subang juga menuntut Laksanakan Putusan MK Nomor 168 dan tetapkan kembali UMSK untuk wilayah Subang.
Saat ini, rapat sedang diskorsing dan akan dilanjut pada pukul 13.00 WIB. Buruh masih terus mengawal jalannya rapat DPK untuk penetapan UMSK dan akan terus bertahan sampai disahkan UMSK karena hari ini penetapan UMSK harus segera disetorkan ke Gubernur Jabar.
Sebelum mengepung Kantor Disnakertrans Subang, ribuan buruh juga sempat mengepung salah satu, yaitu PT Taekwang, karena selama rapat, pihak PT Taekwang selalu tidak setuju atau keberatan dengan usulan-usulan terkait penetapan UMSK.
Buruh juga terus mendesak kepada PT Taekwang, agar segera memberikan keputusan nya, dan dapat mengikuti untuk tidak keberatan atas usulan usulan bersama. (Red)

