JAMBI | Deraphukum.Click | Salah satu perangkat desa di desa koto kras yang diduga selaku bendahara kades koto kras di duga mengusir media pada saat awak media berkunjung ke kantor kades pada hari Selasa Tanggal 1/08/2024 media ini berniat ingin menjalin silaturahmi dengan kades koto kras
namun sangat disayangkan salah satu staf yang diduga selaku bendahara kades koto keras tidak mengindahkan hal tersebut malah mengusir media dengan nada yang kasar silakan keluar dari sinin dan beliau juga mengatakan bahwa saya sudah di pecat namun masih ngantor di kantor tersebut tidak tau penyebab yang jelas mengapa staf di kantor kades koto kras mengusir kami.
Saat di konfirmasi oleh media derap hukum melalui wa pada hari selasa pada jam 13.30 salah satu media atau aktifis di kerinci sungai penuh tersebut merasa kecewa dengan staf di kantor kades koto keras yang diduga selaku bendahara kades dia mengganggu bahwa benar salah satu staf mengusir kami yang sedang bertamu dengan pak kades namun kami tidak tau pasti mengapa staf di kantor kades koto kras mengusir kami .
Dan kami juga sudah konfirmasi melalui kades terkait hal ini melalui komunikasi pada hari Rabu Tanggal 2/08/2024 pada jam 7 .30 pagi namun naas hinga brita ini naik Blum ada balasan dari kades terkait hal ini
Kami sangat kecewa dengan perilaku staf di kantor kades koto kras dan kami akan menindak lanjuti kasus ini dikarenakan ini sudah melanggar undang undang per Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pejabat publik tidak boleh melakukan intervensi atau pengusiran saat wartawan melakukan tugas jurnalistiknya.
Pejabat publik harus terbuka kepada media, karena salah satu tugas media adalah menginformasikan kepada publik ungkap
(Tim).

