Jakarta,DKI Jakarta | Deraphukum.click | Fakta baru terungkap dalam kasus kontroversial vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan besaran uang suap yang diduga diterima oleh tiga hakim yang mengadili perkara tersebut.
Dalam keterangannya kepada media pada Senin (14/4/2025) dini hari, Qohar menjelaskan bahwa pemberian uang suap dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa uang sebesar Rp4,5 miliar yang dimasukkan ke dalam goodie bag oleh Agam Syarief Baharudin (ASB).
“Rp 4,5 miliar tadi oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag, kemudian setelah keluar dari ruangan, uang tersebut dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AL yang keduanya sebagai hakim anggota, dan juga kepada DJU sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud,” ungkap Qohar.
Ketiga hakim yang disebut menerima suap yakni Agam Syarief Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU). Mereka diduga menerima suap sebagai imbalan atas putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dalam skandal korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Tak berhenti di situ, pembagian uang tahap kedua bahkan lebih besar, yakni mencapai Rp18 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta secara khusus kepada hakim Djuyamto untuk kemudian dibagi ke dua hakim lainnya.
“Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS yang jika dirupiahkan setara Rp6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar,” kata Qohar menegaskan.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.(Lukmanul Hakim)