(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Wow..!! Dugaan Pungli Dilakukan Oleh SMKN 1 Bojong Purwakarta, Minta Sumbangan Namun Nominal Di Wajibkan

PURWAKARTA | Deraphukum.click | Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan SMA atau SMKN.

Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan. sementara, ketika hal tersebut mengatas namakan Sumbangan, artinya hal itu bersifat sukarela dan tidak diwajibkan dalam nominalnya.

Demikian pula Pungutan di perbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.

Karena pada dasarnya Yang menjadi Pungutan dan Sumbangan untuk kepentingan siswa, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah, dalam hal ini Dinas Terkait.

Berita Lainnya  Anggota PPA DPD IWOI-INDRAMAYU turut hadir Dalam rangka Simbol Syukur Nelayan Karang song Indramayu KPL Mina Sumitra Gelar Pesta Laut

Namun berbeda dengan pantauan awak media terhadap SMKN 1 Bojong Purwakarta, yang justru kangkangi Undang-undang yang mengatur hal tersebut, Pasalnya, selain membebankan kepada siswa, juga telah menentukan nominal wajib sebesar Rp.80.000,-  Yang mengatas namakan Sumbangan.

Dengan beralibi kesepakatan Komite atau orangtua siswa, mereka (Pihak Sekolah) membuat hal tersebut seolah – olah memang benar adanya.

Sementara, Orang tua murid yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan sangat keberatan adanya sumbangan yang diwajibkan secara nominal tersebut.

Jika pungutan dikalikan dengan jumlah keseluruhan siswa sebanyak 1476 siswa, Total uang yang diraup SMKN 1 Bojong mencapai Rp.129.888.000.

Berita Lainnya  Bupati Karo Pimpin Rapat Penataan Jalan dan Jalur Drainase serta Lalu Lintas Berastagi

Sampai-sampai seorang wali murid ucapkan kekesalannya kepada Awak Media, dan mengeluh akan keseharianya yang bekerja sebagai kuli serabutan

Lanjut orangtua wali murid, bahwa mereka banting tulang menjadi petani hanya berharap putra dan putri mereka kelak menjadi sukses.

Mereka menegaskan juga, walaupun  mereka bukan dari kalangan SDM yang berpendidikan, namun mereka tau tentang kecurangan-kecurangan yang di lakukan oleh pihak sekolah, namun hal itu tidak bisa mereka pungkiri bahwasanya itu sudah menyalahi aturan sesuai keputusan kementrian pendidikan.

Ketika hendak mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMKN 1 Bojong Purwakarta, awak media tidak berhasil menemuinya dikarenakan tidak berada di tempat.

Berita Lainnya  Peringatan Hari Kartini PKK Desa Wanakarsa di Hadiri oleh Bunda Milenial Banjarnegara

Ditempat yang sama, Risdiyanto Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Bojong Purwakarta membenarkan adanya Pungutan sebesar Rp.88.000 tersebut, namun dirinya menyanggah bahwa hal itu sebagai tindakan pungli.

Lanjut Wakasek mengatakan bahwa hal tersebut adalah inisiatif yang dilakukan oleh komite dan di setujui di Forum Komite, yang berdalih Pimpinan SMKN 1 Bojong Purwakarta.

Dapat dipastikan, atas tindakan yang dilakukan oleh SMKN 1 Purwakarta terhadap para siswa dengan memungut uang sejumlah Rp.88.000 akan mendapatkan sanksi keras dari dinas pendidikan Provinsi, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Purwakarta untuk menindak permasalahan tersebut. (Saepul Bahri)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

Kunjungi Kami

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

ARTIKEL TERBARU

BERITA POPULER

HOT NEWS