KARAWANG , | deraphukum click | Oknum aparat sipil negara (ASN) yang viral karena terlibat dalam penganiayaan dua pencuri di karawang akhirnya dinonaktifkan. sanksi terkait statusnya sebagai ASN akan di proses setelah keputusan hukum yang inkrah
Sekertaris badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Gery samrodi menyebutkan bahwa pihak nya telah memanggil camat yang merupakan atasan langsung oknum ASN tersebut.
Terkait video oknum ASN itu, kami sudah memanggil camat cilebar selaku pimpinan langsung dari yang bersangkutan memang berstatus ASN” Kata gery saat ditemui detik jabar di kantor BKPSDM, jalan ciremai, karang indah, kabupaten karawang, pada rabu (12/03/2025)
Berdasarkan dari data BKPSDM oknum ASN tersebut diketahui bernama kasro siswanto, yang menjabat sebagai kepala seksi yanum merangkap plt mantri polisi (MP)di kecamatan cilebar
Namun bukannya mengikuti rapat, kasro malam melihat kerumunan warga yang sedang menghakimi kedua terduga pencuri, dan ikut serta dalam peristiwa tersebut, dalam video yang beredar kasro tampak mengikat salah satu terduga pencuri dan menyeret menggunakan sepeda motor
Atas peristiwa ini, kami telah menonaktifkan jabatan yang bersangkutan sementara. terkait dengan sanksi lebih lanjut. kami masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan tambahnya.
Gery menjelaskan bahwa jika kasro terbukti bersalah dan dihukum pidana dengan hukuman kurang dari dua tahun, statusnya sebagai ASN masih tetap berlaku dan ia hanya akan mendapat sanksi administratif seperti demosi atau penurunan golongan
namun jika hukum pidana yang di jatuhkan lebih dari dua tahun termasuk untuk pidana berat, kasro akan di pecat secara tidak hormat.
(Gilga.P)