Banda Aceh, Aceh | Deraphukum.click | 23 Mei 2025, Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menyidangkan sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sengketa ini muncul karena Kemendagri sebagai badan publik menolak menyerahkan salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh terkait Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022, tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Dokumen tersebut dimohonkan oleh YARA melalui mekanisme permohonan informasi publik.
Dalam surat pemanggilan sidang Nomor 151/V/KIP-RLS/2025, KIP menjadwalkan sidang perdana pada 27 Mei 2025 dengan memanggil kedua belah pihak, yaitu YARA dan Kemendagri.
“Kami telah menerima surat pemanggilan sidang dari Komisi Informasi Pusat yang menyampaikan bahwa persidangan sengketa informasi yang kami ajukan terhadap Kemendagri akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Mei,” ujar Ketua YARA, Safaruddin.
YARA sebelumnya mengajukan permohonan informasi kepada Kemendagri pada 9 November 2023. Namun, permintaan itu tidak mendapat tanggapan. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika badan publik tidak menjawab atau menolak memberikan informasi, pemohon berhak mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari kerja.
YARA kemudian mengajukan keberatan kepada atasan pejabat Kemendagri pada 27 November 2023, namun tetap tidak mendapat respons. Akhirnya, YARA membawa sengketa informasi ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Januari 2024.
“Kami telah menempuh semua tahapan sesuai ketentuan UU 14/2008, dari permohonan hingga keberatan, namun tetap tidak ditanggapi. Karena sengketa ini melibatkan badan publik tingkat pusat, maka kami ajukan ke KIP di Jakarta. Alhamdulillah, minggu depan sidangnya akan dimulai,” lanjut Safaruddin.
Menurut Safaruddin, dokumen konsultasi dan pertimbangan Gubernur dalam kebijakan administratif pemerintah penting untuk diketahui publik agar bisa turut mengawasi jalannya pembangunan di Aceh. Terlebih, keputusan Kemendagri yang terbaru dinilai merugikan Aceh.
“Informasi ini sangat penting untuk diketahui publik karena menyangkut kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2006. Pasal tersebut menegaskan bahwa kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan pemerintahan Aceh harus melalui konsultasi dan pertimbangan Gubernur. Namun kenyataannya, banyak kebijakan yang tidak dijalankan sesuai ketentuan tersebut, dan hal ini bisa merugikan Aceh,” tutup Safar.(Dani M)

