Pekalongan,Jawa Tengah | deraphukum.click | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pejuang 24 menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada Selasa (1/7/26) terkait penanganan perkara narkotika tembakau sintetis atas nama terdakwa Muhamad Afwa Marzuqhan dalam perkara Nomor 70/Pid.Sus/2026/PN Pl.
Dalam audiensi di ruang Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Ketua DPP LSM Pejuang 24 ,Teguh Hadi Santoso menyampaikan sejumlah poin yang dinilai sebagai dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
Menurutnya terdakwa diduga tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan, padahal perkara yang dihadapi memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun.
Dirinya juga mempertanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut mereka menyebut terdakwa sebagai pengedar, sementara berdasarkan keterangan dua saksi penangkap di persidangan, terdakwa disebut sebagai pemakai.

Selain itu, Sifa Hadi panggilan akrabnya juga menyoroti adanya dua orang yang ditangkap dengan peran yang diklaim sama, namun diproses melalui dakwaan yang berbeda. Dirinya meminta penjelasan mengenai dasar pemisahan berkas perkara tersebut.
Dalam audiensi, Orangtua terdakwa Mukhlis juga turut hadir menyampaikan dugaan adanya barang bukti yang tidak dihadirkan di persidangan, seperti mobil, emas Antam, dan buku tabungan. Mukhlis meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai status barang-barang tersebut.
Mukhlis juga menyampaikan dugaan adanya oknum yang menawarkan uang kepada terdakwa agar mengakui isi BAP saat persidangan, serta dugaan permintaan sejumlah uang dari mulai 1,5 juta, 5 juta hingga 15 juta .
” Benar kami dimintai uang oleh oknum penyidik secara bertahap” terangnya.
Selanjutnya pihak LSM Pejuang 24 meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan penelusuran dan memberikan klarifikasi.
Menurutnya, Kejaksaan sebagai dominus litis memiliki kewenangan untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, menghormati hak asasi manusia, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Sifa Hadi berharap seluruh dugaan yang mereka sampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif demi menjamin tegaknya keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ditempat yang sama Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, S.H.M.H didampingi Kasi PIdum, Toni Aji Kurniawan, S.H. menjelaskan terkait adanya penyeplitan terkata.
” Kami dari pihak kejaksaan hanya menerima berkas perkara yang dari Polres Pekalongan. Kalaupun ternyata ada dua orang tersangka/ terdakwa menjadi kewenangan pihak Kepolisian’ ” terangnya.
(AR)

