Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Brebes menetapkan sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik melalui penggunaan aplikasi ilegal yang mampu memanipulasi titik koordinat lokasi absensi.
Penetapan para tersangka diumumkan Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers di Aula Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes setelah menemukan indikasi aktivitas presensi elektronik ilegal pada 29–30 April 2026.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Brebes dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjaga keamanan sistem elektronik milik pemerintah dari berbagai bentuk tindak pidana,” ujar AKBP Lilik Ardhiansyah.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Brebes, penyidik menemukan dugaan manipulasi sistem presensi elektronik melalui pengalihan titik koordinat (GPS spoofing).
Modus tersebut diduga memungkinkan ASN melakukan absensi secara daring tanpa berada di lokasi kerja yang telah ditentukan dalam sistem.
Atas temuan tersebut, BKPSDMD Kabupaten Brebes melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Brebes untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Unit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Unit 2 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Brebes, penyidik menetapkan sembilan tersangka berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa AH diduga berperan sebagai pembuat aplikasi ilegal bernama Person yang dirancang untuk menerobos sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes.
Sementara delapan tersangka lainnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari membantu pembuatan rekening penampung hasil penjualan aplikasi, memasarkan aplikasi melalui grup WhatsApp, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.
Menurut Kapolres, aplikasi Person diduga dibuat untuk memanipulasi sistem presensi elektronik dengan mengubah titik koordinat pengguna sehingga seolah-olah berada di lokasi kerja yang telah ditentukan. Aplikasi tersebut kemudian diperjualbelikan dan digunakan oleh sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Setelah menerima laporan dari BKPSDMD, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga berujung pada penetapan sembilan tersangka.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekapitulasi data presensi ASN yang diduga telah dimanipulasi, satu unit laptop, sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan dalam tindak pidana, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi ilegal.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz mengatakan, seluruh tersangka merupakan ASN yang bertugas di sejumlah sekolah berbeda di Kabupaten Brebes. Mereka telah ditahan sejak 27 Juni 2026.
“Dari pengungkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, sejumlah telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi,” kata Farid.
Menurutnya, barang bukti tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang dikumpulkan penyidik untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan aplikasi ilegal yang digunakan dalam memanipulasi sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
“Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Farid.
(W.AK)

