Brebes,Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menghentikan penganggaran program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sejak tahun 2023.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan integrasi layanan kesehatan ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih tertib, adil, dan sesuai regulasi nasional.
Selain itu, mulai 1 Januari 2025, Pemkab Brebes juga tidak lagi menerapkan skema Non Cut Off dalam program JKN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.7/1994/XII/2024 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah atas nama Penjabat Bupati Brebes, pada 30 Desember 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Inneke Tri Sulistyowaty, menjelaskan bahwa penghapusan anggaran Jamkesda bertujuan menghindari tumpang tindih program dan memperkuat prinsip gotong-royong dalam sistem JKN.
“Sejak 2023, Kabupaten Brebes tidak lagi menganggarkan SKTM (Jamkesda). Seluruh program jaminan kesehatan daerah diintegrasikan ke dalam JKN agar pelaksanaannya lebih tertib dan adil,” ujar Inneke, Sabtu (3/5/2025).
Ia menyoroti bahwa skema ganda justru menyebabkan ketergantungan dan pelanggaran prinsip gotong-royong. Masih banyak peserta BPJS Mandiri yang nonaktif, namun mengandalkan SKTM tanpa menyelesaikan tunggakan iuran.
“Ini membuat sistem tidak berkelanjutan. Banyak warga yang tidak memperbarui data atau melunasi tunggakan, tapi tetap berharap mendapat layanan,” tambahnya.
Saat ini, sekitar 70 persen penduduk Brebes telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebagian besar melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.
Dari total 2,06 juta penduduk, sebanyak 1,43 juta jiwa telah terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.
“Pemerintah hadir bagi masyarakat kurang mampu. Namun, masyarakat juga harus aktif memastikan data kependudukannya valid dan memperbarui status kepesertaan,” ujar Inneke.
Dinkes Brebes mengimbau warga yang belum memiliki JKN-PBI untuk segera mendaftarkan diri melalui balai desa masing-masing. Proses ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini diperbarui menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN).
Pemkab Brebes juga mendorong dua solusi utama: pertama, peningkatan akses pendaftaran JKN-PBI yang dibiayai APBN untuk warga tidak mampu; kedua, fasilitasi pendanaan dari APBD bagi warga miskin yang belum terdata dalam DT-SEN, dengan melalui usulan resmi dan proses verifikasi.
“Warga harus masuk dalam DT-SEN agar bisa tercover melalui PBI APBN. Peran aparat desa sangat krusial dalam memastikan semua warga miskin tercatat secara administratif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dinkes Brebes memperkuat koordinasi dengan Dinas Sosial dan pemerintah desa agar tak ada warga miskin yang kehilangan akses jaminan kesehatan hanya karena kendala administrasi.
Langkah ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, yang melarang pemerintah daerah menyelenggarakan program jaminan kesehatan terpisah dari sistem JKN nasional, baik sebagian maupun seluruhnya.
Ke depan, edukasi dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci.
Pemerintah desa, kelurahan, fasilitas kesehatan, dan organisasi perangkat daerah diimbau aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
“Keberlanjutan jaminan kesehatan bergantung pada kedisiplinan peserta dan akurasi kebijakan. Menjaga keaktifan kepesertaan JKN bukan hanya tanggung jawab pribadi, tapi bagian dari ikhtiar kolektif demi keadilan dan keberlanjutan sistem sosial nasional,” pungkas Inneke.
(Wawan AK)

