PURWAKARTA-JABAR | Deraphukum.click | BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang memberikan manfaat untuk berbagai layanan medis dan tindakan penyakit bagi masyarakat.
Namun, tidak semua penyakit ditanggung oleh program ini. Untuk itu, pesertanya diharapkan mengetahui apa saja penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Secara umum, penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan merupakan pelayanan yang bukan kesehatan dasar atau bukan termasuk pengobatan kesehatan, melainkan estetika.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Berikut adalah daftar penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan.
Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
Perawatan gigi seperti behel.
Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
Pengobatan mandul atau infertilitas.
Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Alat kontrasepsi.
Perbekalan kesehatan rumah tangga
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Demikian daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan ini umumnya merupakan pelayanan yang bukan kesehatan dasar. Semoga bermanfaat!
(N.Darwin)