- Advertisement -spot_img
HomeBeritaDiduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

- Advertisement -spot_img

MEDAN, | Deraphukum.click | Sebuah pabrik peleburan besi, *Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera*, yang berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Senin (10/3). Laporan tersebut diajukan oleh *Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air* (AMCTA) karena dugaan ketidaklegalan operasional pabrik tersebut.

Ketua AMCTA, Rapi Lamnur Siregar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil observasi dan investigasi yang dilakukan pihaknya, terdapat indikasi manipulasi data dalam pendirian pabrik tersebut. Ia menduga bahwa PT Maha Akbar Sejahtera tidak memiliki legalitas yang sah terkait kepemilikan lahan, izin bangunan, serta dokumen lingkungan seperti *Amdal* (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), *APL* (Analisis Pengaruh Lingkungan), dan *UPL* (Upaya Pengelolaan Lingkungan).

> *”Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik. Diduga tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan, AMDAL, APL, dan UPL,”* ujar Rapi yang didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

### **Berpotensi Melanggar UU Lingkungan**
Rapi menambahkan bahwa ketidaksesuaian legalitas pabrik ini berpotensi melanggar *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*. Dalam regulasi tersebut, pelanggaran terhadap izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp750 juta berdasarkan Pasal 42. Selain itu, Pasal 43 menyebutkan ancaman pidana hingga lima tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Tidak hanya itu, AMCTA juga menduga bahwa sejak mulai beroperasi pada tahun 2001 hingga 2025, pabrik ini tidak membayar pajak secara sah, yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.

> *”Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak 2001 hingga sekarang, pabrik tersebut tidak membayar pajak, sehingga mengurangi PAD Kabupaten Deliserdang,”* tegas Rapi.

### **Tuntutan ke Pemerintah Daerah**
Atas temuan ini, AMCTA meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti laporan mereka serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap legalitas pabrik tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16.30 WIB juga tidak mendapat respons.

Sebagai bentuk keseriusan, AMCTA telah menyerahkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polrestabes Medan dan berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran ini.

*(Tim Liputan)*

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here