- Advertisement -spot_img
HomeBeritaDua Pelaku Curas Yamaha Nmax Ditangkap Polsek Pamanukan

Dua Pelaku Curas Yamaha Nmax Ditangkap Polsek Pamanukan

- Advertisement -spot_img

SUBANG | Deraphukum.click | 1 Januari 2025 – Unit Reskrim Polsek Pamanukan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas sepeda motor Yamaha Nmax putih milik korban, Wigiyanto. Kejadian ini terjadi pada 11 Desember 2024 di Dusun Sarimukti, Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Pelaku, Nasrul Ramdani alias Boby (28) dan Tatang Koswara (26), melakukan aksinya dengan menghadang korban di jalan Pesawaran. Saat korban mencoba melawan, ia kalah jumlah dan akhirnya melarikan diri demi keselamatan. Kerugian akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp18 juta.

Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap Nasrul di kontrakannya di Desa Bojongkeding dan Tatang di rumah kontrakannya di Subang. Saat ini, kedua pelaku sedang diperiksa lebih lanjut, sementara barang bukti telah diamankan oleh pihak berwenang.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2025 dengan jeratan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polsek Pamanukan memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna menekan angka kejahatan di wilayahnya.

(Yandi)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here