(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Jurnalis Dikeroyok Saat Liput Keributan di Karawang, IWOI Kawal Kasus ke Polisi

KARAWANG, | Deraphukum.click | Insiden pengeroyokan menimpa seorang jurnalis saat meliput keributan antara aktivis **Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)** dengan tukang parkir di area kuliner **Tuparev, Karawang**, pada Sabtu (8/3/2025) malam. Wartawan bernama **Opik** menjadi korban kekerasan setelah sejumlah tukang parkir tersulut emosi dan menyerangnya.

Meskipun sudah berteriak mengaku sebagai wartawan, Opik tetap dipukuli dan ditendang oleh sekitar **empat orang**. Akibatnya, ia mengalami **luka memar di mata, benjol di kepala, serta rasa sakit di tubuh** karena mendapat tendangan saat dikeroyok.

>”Bukan dipukulin bang, tapi digebukin. Ditendang-tendang meski saya sudah di bawah. Ada sekitar empat orang,” ujar Opik saat dikonfirmasi awak media.

Berita Lainnya  Wakil Bupati Karo Ikuti Zoom Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas LKPD Kabupaten/Kota se-Sumatra Utara

Setelah kejadian, Opik langsung melaporkan kasus ini ke **Polsek Karawang Kota**, dengan dukungan dari **Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI)** yang berkomitmen mengawal proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan.

## **IWOI Desak Polisi Tangkap Pelaku**

Ketua **DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra, A.md, CHRM**, menegaskan bahwa insiden pengeroyokan terhadap Opik tidak ada kaitannya dengan keributan antara aktivis KAMI dan tukang parkir. Kehadiran Opik di lokasi semata-mata dalam kapasitasnya sebagai wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik.

>”IWO Indonesia akan mengawal laporan polisinya. Karena ini jelas bentuk tindakan kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang,” tegas Syuhada.

Berita Lainnya  Kerja bakti massal Menuju wisata yang lebih baik Kel.pulau Tidung Kep.seribu DKI jakarta

Ia juga menekankan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**. Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan:

*”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”*

Menurut Syuhada, tindakan pengeroyokan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan.

>”Jika wartawan saja dikriminalisasi, bagaimana dengan masyarakat biasa? Pihak kepolisian harus segera menangkap para pelaku pengeroyokan,” pungkasnya.

Berita Lainnya  Mantan Karyawan Laporkan Perusahaan di Kota Pekalongan ke Polisi Gegara Tahan Ijazah Belasan Tahun

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut.

(Red)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

Kunjungi Kami

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

ARTIKEL TERBARU

BERITA POPULER

HOT NEWS