PEMALANG, JAWA TENGAH | DerapHukum.click | Kepala Desa Bumirejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, mengaku bahwa dirinya juga berprofesi sebagai wartawan. Pengakuan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada awak media dengan melampirkan kartu identitas pers (ID Card Jurnalis).
Peristiwa ini bermula saat tim awak media melakukan peninjauan kegiatan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Desa Bumirejo pada Sabtu (8/11/2025). Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Bumirejo, Suraji, membenarkan bahwa ia juga menjadi anggota salah satu media online dengan menunjukkan kartu identitas dari TNI Polri News.com.
> “Benar, saya juga memiliki kartu anggota wartawan dari media TNI Polri News.com,” ujar Suraji.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali Rosidin, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf (a) hingga (i), serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa, terdapat larangan bagi Kepala Desa untuk merangkap jabatan.
> “Larangan tersebut bertujuan agar setiap pejabat publik dapat fokus menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Kepala Desa, serta menjaga independensi profesi lain yang dijalani, seperti profesi wartawan,” terang Ali.
Ali menegaskan, apabila seorang Kepala Desa ingin menjadi wartawan, maka ia harus terlebih dahulu melepaskan jabatannya sebagai Kepala Desa. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
> “Peraturan ini penting untuk memastikan Kepala Desa tidak memiliki konflik kepentingan. Wartawan adalah profesi yang menjalankan aktivitas jurnalistik dengan mencari, mengumpulkan, dan menulis berita untuk dipublikasikan di media massa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali menuturkan bahwa Kepala Desa merupakan pejabat pemerintah desa yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, sehingga tidak dapat disamakan dengan profesi wartawan.
> “Tidak dibenarkan seorang Kepala Desa merangkap jabatan. Apa yang dilakukan Kades Bumirejo dapat menimbulkan pandangan negatif di masyarakat karena dikhawatirkan tidak profesional dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Ali juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan dana desa.
> “Memang benar wartawan adalah profesi, tetapi jika seorang Kades juga menjadi wartawan, siapa yang akan mengontrol dana desa yang dikelolanya sendiri?” tegasnya.
Atas hal tersebut, LBH Brajamusti Nusantara meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang serta dinas terkait untuk memberikan arahan dan pembinaan kepada Kepala Desa agar lebih fokus menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan desa.
(Tim Derap Hukum)

