JAKARTA | Deraphukum.click | Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menemui Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Rabu (19/2/2025).
“Yandri mengungkapkan, ada oknum kepala desa (Kades) diduga menggunakan dana desa untuk kegiatan judi online.
“Yandri juga menyampaikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindakan kades tersebut.
Bahwa 2024 semester 1 Januari-Juni ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk penggunaan lainnya, artinya tidak sesuai dengan pemanfaatan sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan Menteri Desa, di antaranya untuk judi Online dan lainnya,” kata “Yandri di Bareskrim Polri.
Kemendes juga telah membuat nota kesepahaman atau MoU dengan PPATK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk memastikan tidak ada lagi dana desa yang disalahgunakan oleh oknum kades ke depannya.
“Yandri pun meminta Korps Bhayangkara sebagai aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini.
“Namun, Yandri tak membeberkan identitas oknum kades yang menyalahgunakan dana desa itu, serta jumlah uang yang digunakan.
“Kalau didiamkan, dibiarkan atau ditolerir, nah ini kita khawatir oknum kepala desa yang lain akan mengikuti kepala desa yang salah ini. Jadi sekali lagi, di mana, berapa kepala desa, dan lokusnya biar aparat penegak hukum yang buka semua,” katanya.
(Davis)