Indragiri Hilir, Riau | DerapHukum.click | Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Indragiri Hilir melaksanakan patroli jalan kaki di sejumlah titik rawan kejahatan dan objek vital wilayah hukum Polres Inhil, Minggu (2/11/2025) pukul 11.00 hingga 12.30 WIB.
Kegiatan patroli ini dilakukan oleh personel Sat Samapta dengan menyasar lokasi-lokasi strategis seperti tempat keramaian, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan penumpang dan barang, serta area yang berpotensi terjadi aksi premanisme maupun tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor).
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Samapta AKP Andi AC, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli jalan kaki ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menghadirkan kehadiran Polri secara langsung di tengah masyarakat.

“Selain melaksanakan patroli, petugas juga berinteraksi dengan masyarakat, memberikan imbauan kamtibmas, serta melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan guna mencegah potensi kejahatan jalanan,” ujar AKP Andi.
Ia menambahkan, kehadiran personel Polri di tengah masyarakat merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan rasa aman kepada warga.

Melalui kegiatan patroli jalan kaki ini, diharapkan tercipta interaksi positif antara Polri dan masyarakat, sehingga dapat memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan serta mencegah tindak pidana, khususnya kejahatan 3C di wilayah Kota Tembilahan.
Polres Inhil berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah hukum guna memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan tenteram.
(Yti)

