BREBES, | Deraphukum.click | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Jumat (7/3/2025), tim kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 203,6 gram.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH (25), warga Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. AH ditangkap di sebuah toko plastik bernama Murah Berkah, yang berlokasi di Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Saat berada di toko plastik tersebut, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang kami peroleh sebelumnya,” ungkap Kompol Purbo, Senin (10/3/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang masing-masing memiliki berat 101,77 gram dan 101,83 gram. Kedua paket tersebut dibungkus plastik klip dan dilapisi lakban coklat, dengan total berat mencapai 203,6 gram.
“Jumlah ini tergolong besar dan menunjukkan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang serius,” tambahnya.
Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya, Satu unit ponsel Tecno Spark 20 milik tersangka. Satu kantong berisi timbangan digital, plastik klip kecil, sedotan, gunting, dan lakban. Dan Satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi G 1179 CG, yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Polisi menduga mobil tersebut berperan dalam pengiriman atau distribusi barang haram tersebut ke berbagai wilayah.
Saat ini, tersangka AH telah diamankan di Polres Brebes guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi tersangka bisa mencapai penjara seumur hidup atau pidana minimal enam tahun,” tegas Wakapolres.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Brebes.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini bisa terungkap. Kami juga mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” ujar AKP Heru.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Brebes menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum mereka. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam perang melawan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut.
( Rizal Sismoro)