KEDIRI-JAWA TIMUR | Deraphukum.click | Terjadi kecelakaan sebuah mobil ambulans yang tertabrak kereta di km 169 + 154 JPL 260, tepatnya di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Pada. Rabu (04/12/2024) siang hari.
Mobil ambulans yang tertabrak Kreta Api Matarmaja terjadi tepatnya di perlintasan tidak ada palang pintu, titik lokasi di km 169 + 154 JPL 260, di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Pada Rabu Siang (04/12/2024).
dalam kecelakaan tersebut, mobil Ambulans yang bernomor polisi AG 8749 AC menemper perlintasan kereta api 233 Matarmaja jurusan Malang – Pasar Senen. Sehingga mengakibatkan sopir ambulans dikabarkan meninggal dunia.
kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 12:00 WIB itu terjadi usai ambulans selesai mengantarkan jenazah seorang warga dan hendak kembali ke rumah sakit.
Waktu ambulans melintasi perlintasan tanpa palang pintu terlihat tidak terjaga, dan diduga mobil ambulans tidak berhenti sejenak untuk melihat ke kanan dan kiri saat kereta Matarmaja melintas.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, “Kuswardojo” mengatakan, pihaknya menyayangkan kejadian tersebut, Sesuai Undang-undang No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di sebidang perlintasan.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran saat melakukan tugas darurat & mobil ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
“Pengguna jalan termasuk ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” Ujarnya. Kuswardojo dalam keterangannya.
Dalam keterangan lainnya, bahwa PT KAI Daop 7 Madiun akan berkoordinasi dengan kewilayahan untuk menutup pintu perlintasan tidak terjaga di km 169 + 154 JPL 260 itu, Selama tahun 2024, PT KAI telah menutup dan menyempitkan sebanyak 15 perlintasan sebidang di berbagai lokasi sebagai bagian dari upaya tersebut.
Namun, Kuswardojo juga menghimbau, untuk keselamatan berlalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang perlintasan Kreta Api adalah tanggung jawab bersama.“Bukan hanya tanggung jawab KAI dan Pemerintah Daerah setempat, namun juga menjadi tanggung jawab kita semua termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” Pungkasnya.
Saat ini, di wilayah kerja PT KAI Daop 7 Madiun terdapat total 216 sebidang perlintasan Rel Kreta Api.
Dari jumlah tersebut, 158 perlintasan dijaga oleh PT KAI, pemerintah daerah, maupun pihak swasta.
Sementara itu, sebanyak 58 perlintasan lainnya masih belum terjaga, sehingga memerlukan perhatian bersama untuk tetap disiplin saat melintasi perlintasan Kreta api.
dari kecelakaan tersebut di JPL 260, KA Matarmaja, sejumlah perjalanan lainnya mengakibatkan terganggu.
Untuk KA Matarmaja sendiri mengalami keterlambatan 147 menit, sementara KA 414 CL Dhoho relasi Kts-Bl terlambat 189 menit.
Kemudian KA 407 CL Dhoho relasi Bl-Kts terlambat 40 menit, KA 416 CL Dhoho relasi Kts-Bl terlambat 30 menit, KA 154F Malioboro Ekspres relasi Pwt-Ml terlambat 55 menit, dan KA 111 Brantas relasi Bl-Pse posisi sta Kediri terlambat 23 menit. (Kontributor_Red)