Bekasi,Jawa Barat | Deraphukum.click | Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Carwinda, menekankan pentingnya reformasi pola pikir aparatur sipil negara (ASN) dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui pelayanan publik yang maksimal dan tata kelola pemerintahan yang taat aturan.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin apel pagi ASN di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (11/5/2026).
Dalam amanatnya, Carwinda menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk sebagai Plh Sekda selama satu pekan untuk memastikan roda administrasi pemerintahan tetap berjalan normal selama masa penugasan tersebut.
“Alhamdulillah selama satu minggu surat menyurat mudah-mudahan tidak ada yang terhambat dan insyaAllah besok Pak Sekda sudah bisa kembali bekerja sebagaimana biasa,” ujarnya.
Selain itu, Carwinda juga menyoroti dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya terhadap operasional kendaraan dinas pemerintah daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera disikapi melalui penyesuaian anggaran operasional oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Tentu perlu langkah-langkah penyesuaian terkait belanja operasional, karena banyak aktivitas menggunakan kendaraan operasional sementara biaya bahan bakarnya tidak lagi sesuai dengan alokasi anggaran yang ada,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar lebih cermat menindaklanjuti berbagai surat edaran dan kebijakan yang diterbitkan Bupati Bekasi, termasuk terkait standar biaya dan standar harga.
Lebih jauh, Carwinda menegaskan bahwa esensi kehadiran pemerintah adalah memberikan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, paradigma tata kelola pemerintahan saat ini telah bergeser dari sekadar good governance menuju trust based governance atau pemerintahan berbasis kepercayaan publik.
“Keberlangsungan pemerintah sangat tergantung pada bagaimana masyarakat percaya kepada pemerintah. Kata kuncinya adalah layanan yang maksimal,” ungkapnya.
Ia menilai seluruh ASN harus menyadari bahwa tugas utama birokrasi adalah melayani masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pemerintah, lanjutnya, memiliki dua fungsi utama yakni menyediakan kepentingan publik (public good) dan menjalankan regulasi publik (public regulation).
Karena itu, Carwinda meminta seluruh ASN menjadikan aturan sebagai landasan utama dalam bekerja dan mengambil keputusan.
“Kalau birokrasi dasar berpikir dan bekerjanya adalah aturan.
Kita membuat aturan sekaligus menjalankan aturan itu sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa di era keterbukaan informasi saat ini, seluruh proses pemerintahan dapat diketahui publik sehingga ASN dituntut bekerja secara transparan dan akuntabel.
“Sekarang tidak ada lagi yang bisa disembunyikan. Semua terbuka.
Yang bisa kita lakukan adalah melaksanakan pekerjaan dengan benar sesuai ketentuan,” tandasnya.
Menutup arahannya, Carwinda mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera mereformasi pola pikir birokrasi dan kembali pada jati diri aparatur pemerintah sebagai pelayan masyarakat.
“Momentum berbagai peristiwa yang terjadi hari ini harus menjadi kesempatan bagi kita semua untuk memperbaiki diri,” pungkasnya.
Editor: Diskominfo Kab. Bekasi.
(D.Fer – Kaperwil)

