BANDUNG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Kota Bandung menyiapkan berbagai langkah alternatif untuk menangani persoalan sampah setelah pengajuan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak disetujui.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, penanganan sampah tetap menjadi prioritas dan harus terus berjalan meskipun tanpa status darurat.
“Ketika pengajuan tidak disetujui, kita akan cari jalan lain. Persoalan sampah ini harus selesai, tidak bisa ditunda,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung.
Farhan menjelaskan, Kota Bandung saat ini menjadi satu-satunya kota di Jawa Barat yang belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sendiri.
Kondisi tersebut membuat pengelolaan sampah masih bergantung pada TPA Sarimukti yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketergantungan tersebut berdampak pada keterbatasan kewenangan Pemerintah Kota Bandung dalam pengelolaan dan pengangkutan sampah, termasuk terkait kuota dan perizinan pembuangan residu.
Sebagai solusi jangka pendek, Pemkot Bandung menyambut dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berencana menyediakan mesin pengolahan sampah di setiap kelurahan.
“Kami menyambut baik bantuan dari Pemerintah Provinsi. Rencananya akan ada mesin pengolahan di setiap kelurahan.
Apapun bentuknya, kami siap menerima dan mengoptimalkannya,” kata Farhan.
Selain itu, Pemkot Bandung juga terus menjajaki kemungkinan memiliki fasilitas pengolahan sampah skala besar maupun TPA sendiri sebagai solusi jangka panjang.
Saat ini, upaya tersebut masih dalam tahap pencarian lokasi dan pemenuhan berbagai persyaratan perizinan.
Menurut Farhan, keberadaan fasilitas pengolahan sampah terpadu tetap menjadi kebutuhan penting karena residu hasil pengolahan tetap memerlukan lokasi pembuangan akhir yang memadai.
Di sisi lain, Pemkot Bandung terus memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui program pemilahan sampah dari sumber melalui Gerakan Pilah Sampah dari Rumah (Gaslah).
Partisipasi masyarakat dalam program tersebut menunjukkan tren peningkatan.
“Dari sebelumnya hanya sekitar 10 rumah per RT yang melakukan pemilahan, kini meningkat menjadi 20 rumah dan target kami minimal 60 rumah per RT,” ungkapnya.
Meski menunjukkan perkembangan positif, capaian tersebut masih berada di kisaran 30 persen dari target yang ditetapkan.
Karena itu, pendekatan edukasi kepada masyarakat masih menjadi strategi utama dalam mendorong perubahan perilaku pengelolaan sampah.
Farhan menambahkan, aturan terkait sanksi bagi pelanggaran pembuangan sampah sembarangan sebenarnya telah tersedia. Namun, penerapannya belum menjadi fokus utama karena pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.
“Kami lebih mengedepankan edukasi. Perubahan perilaku masyarakat tidak bisa instan, harus bertahap,” ujarnya.
Ia optimistis persoalan sampah di Kota Bandung dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan melalui penguatan infrastruktur, dukungan pemerintah daerah dan provinsi, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Kami akan terus berupaya maksimal.Ini pekerjaan bersama yang membutuhkan kolaborasi semua pihak,” tuturnya.
Editor: Diskominfo Kota Bandung.
(D.F – Kaperwil)

